etamnews.com – Habib Ahmad Yazdi Alaydrus, SH advokat dari Kantor Hukum JY Law Firm yang juga adalah kuasa hukum dari Rendi Rakasiwi pada perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan terkait kasus tanah, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa Jhonson Panjaitan, SH telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika advokat. Ucapan tersebut disampaikannya lantaran saat ini Jhonson Panjaitan telah mengambil alih penanganan kasus kliennya padahal hingga saat ini pihaknya masih berstatus sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa Nomor 10/SKK/PID/JY-LF-LF/I-2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan surat kuasa khusus No: 012/SKK/DAM/JY-LF/IX/2022 tertanggal 30 Juli 2022.
“Dari beberapa media kami mendengar kabar klien kami menggandeng Jhonson Panjaitan untuk mendampingi perkaranya di Makopolres Sukabumi, itu adalah tindakan yang salah dan tidak tepat. Karena sampai hari ini kami masih berstatus kuasa hukum sah dari saudara Rendy Rakasiwi.” Ujar Yazdi.
Ahmad Yazdi Alaydrus, SH menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan status kuasa hukum dari Rendy Rakasiwi terhadap ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam JY Law Firm. Karena itu ia sangat menyayangkan perbuatan kliennya dan terlebih lagi Jhonson Panjaitan yang seharusnya memahami etika profesi advokat.
“Benar, sampai saat ini kami masih kuasa hukum sah dari Rendy Rakasiwi bukan Jhonson Panjaitan, karena tidak ada pencabutan kuasa hukum. Seharusnya saudara Jhonson mengecek terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah pernah memberikan kuasa kepada pihak lain atau tidak, bukannya langsung menerima begitu saja. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak pernah mendapatkan pencabutan kuasa baik secara lisan maupun tertulis atau dalam bentuk yang lainnya oleh klien kami yaitu Rendy Rakasiwi.” Terangnya kepada awak media.
Atas perihal tersebut pihak JY Law Firm juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sukabumi terkait keabsahan surat kuasa dari kliennya Rendy Rakasiwi.
Habib Ahmad Yazdy Alaydrus menyatakan bahwa sejak awal kasus tersebut bergulir ia dan Rekannyalah yang mengawal prosesnya.
“Jadi kasus ini bergulir sejak Januari 2022 sampai saat ini kami-lah yang mengawalnya, karena itu kami sangat menyayangkan sekarang tiba-tiba muncul nama Jhonson Panjaitan selaku pengacara membawa dan mengatasnamakan klien kami.” Tandasnya.
Senada dengan rekanya Jabbarudin Wuquf, SH juga memberikan ultimatum kepada Jhonson Panjaitan,SH agar tidak melanggar etika profesi dengan melakukan sabotase perkara, “Malu dengan nama baik bila diketahui khalayak. Dan terkait masalah ini kami juga memberikan masukan kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini untuk lebih teliti dan lebih cermat, bahwa yang sudah terdaftar resmi di Polres Sukabumi masih atas nama Kantor Hukum JY Law Firm,” Pungkasnya.
Sebelumnya Rendy Rakasiwi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ini telah dilaporkan oleh Khoerudin Ghozali tentang penipuan dan penggelapan, dalam perjalanannya pihak kuasa hukum JY Law Firm dalam mendampingi kliennya telah melakukan upaya-upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibadak. Rangkaian gugatan tersebut salah satunya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan beberapa media pemberitaan.
Penulis : Nanda
Editor : Hidayat