Etamnews.com – Samarinda. Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka pengedaran Narkoba. Kali ini, petugas mengamankan 2 tersangka di Jalan AW Syahranie dan 1 tersangka yang ditangkap setelah penyidikan lebih dalam. Selain 3 tersangka tersebut, petugas juga menungkap bahwa transaksi pengedaran tersebut adalah perintah dari seorang tahanan di Lapas Narkotika Samarinda.
Diketahui bahwa adanya laporan dari masyarakat terkait lokasi di Jalan AW Syahranie GG 45, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinsa Ulu, Kota Samarinda yang sering dijadikan lokasi transaksi barang haram narkoba. Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP, terdapat 2 laki-laki yang mencurigakan di daerah tersebut dan petugas kemudian menjegat mereka untuk melakukan pemeriksaan.
setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki dengan inisial G dan MA, petugas menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 10,1 gram brutto dalam plastik kopi merk Kapal Api yang sempat dibuang oleh G.
“Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 WITA kami mencurigai 2 orang yang menaiki motor dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 10,1 gram brutto. Itu sempat dibuang sama G,” jelas Kalolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Setelah petugas melakukan interogasi dengan G dan MA, didapati informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka lain dengan inisial RR. G dan MA kemudian memberikan lokasi kediaman RR yang berada di Jalan Juanda 4 untuk melakukan penangkapan.
Ketika petugas berhasil menangkap RR di rumah kontrakannya, petugas kembali menanyakan asal dari Narkoba tersebut. RR kemudian menjelaskan bahwa ia menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda yaitu MFM untuk membagikan Narkoba ke para pengedar seperti G dan MA. Atas informasi tersebut, petugas kemudian membawa 3 tersangka ke Mako Polresta Samarinda dan MFM yang dijemput di Lapas Narkotika Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, selain Narkoba jenis Sabu-sabu yang diamankan sebelumnya, terdapat juga barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp 400.000,00 yang diduga hasil dari transaksi Narkoba, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik MA, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik G, 1 unit Handphone merk VIVO warna ungu milik RR, 1 unit Handphone merk Iphone warna hitam milik MFM, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam yang digunakan G dan MA waktu itu.
“Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samari da guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ricky.
Penulis : Nanda