etamnews.com – Samarinda. Senin (29/08/22), Masykur Sarmian, Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2019 untuk Warga RT 35 Sungai Kunjang. Ketua RT 35 terlihat mendampingi Masykur.
Masykur berkata, bahwa materi yang terdapat dalam Perda ini sudah menjadi keprihatinannya sejak menjadi ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Kaltim.
“Karena sering kali hukum hanya mengabdi pada kaum elit,” ucap anggota Fraksi PKS tersebut.
Perda ini sendiri merupakan Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dimana landasan hukumnya sendiri berasal dari Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua yang menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.’
“Sayangnya selama ini belum ada peraturan turunan dari aturan tersebut,” ungkapnya.
Perda Nomor 05 Tahun 2019 sendiri pun merupakan bentuk peraturan turunan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua tersebut, yang pada tahun 2021 telah terbit peraturan turunannya lagi di dalam Pergub Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam periode jabatannya telah menerbitkan aturan turunan ini,” sebutnya.
Mengenai teknis pelaksanaan Perda tersebut sendiri, masyarakat dapat langsung pergi ke Biro Hukum yang ada di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, nantinya proses hukum akan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah menjalani kerja sama dengan Pemprov Kaltim, dan dananya akan ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Masykur berharap, dengan adanya peraturan ini, hukum tidak lagi menjadi hanya milik segelintir orang.
“Karena selama ini hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.