• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 21, 2026
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Parlementaria

SOSIALISASI PERDA, MASYKUR SARMIAN INGIN AGAR HUKUM TIDAK TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH

etam by etam
Agustus 22, 2025
in Parlementaria
0
SOSIALISASI PERDA, MASYKUR SARMIAN INGIN AGAR HUKUM TIDAK TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Samarinda. Senin (29/08/22), Masykur Sarmian, Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2019 untuk Warga RT 35 Sungai Kunjang. Ketua RT 35 terlihat mendampingi Masykur.

Masykur berkata, bahwa materi yang terdapat dalam Perda ini sudah menjadi keprihatinannya sejak menjadi ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Kaltim.

“Karena sering kali hukum hanya mengabdi pada kaum elit,” ucap anggota Fraksi PKS tersebut.

Perda ini sendiri merupakan Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dimana landasan hukumnya sendiri berasal dari Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua yang menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.’

“Sayangnya selama ini belum ada peraturan turunan dari aturan tersebut,” ungkapnya.

Perda Nomor 05 Tahun 2019 sendiri pun merupakan bentuk peraturan turunan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua tersebut, yang pada tahun 2021 telah terbit peraturan turunannya lagi di dalam Pergub Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam periode jabatannya telah menerbitkan aturan turunan ini,” sebutnya.

Mengenai teknis pelaksanaan Perda tersebut sendiri, masyarakat dapat langsung pergi ke Biro Hukum yang ada di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, nantinya proses hukum akan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah menjalani kerja sama dengan Pemprov Kaltim, dan dananya akan ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). harga sewa mobil double cabin bulanan

Masykur berharap, dengan adanya peraturan ini, hukum tidak lagi menjadi hanya milik segelintir orang.

“Karena selama ini hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Loading

Previous Post

Kajati Kaltim Lantik Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Kaltim

Next Post

Komisi IV DPRD Samarinda Kritisi Kebijakan Kenaikan BBM, Ahmat Sopyan : Jangan Bebankan Rakyat

etam

etam

Next Post
Komisi IV DPRD Samarinda Kritisi Kebijakan Kenaikan BBM, Ahmat Sopyan : Jangan Bebankan Rakyat

Komisi IV DPRD Samarinda Kritisi Kebijakan Kenaikan BBM, Ahmat Sopyan : Jangan Bebankan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025

Cara Memilih Ban Mobil yang Benar: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Performa Optimal

0

Here’s how we built our company culture without going broke

0

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

0

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

0
Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

Desember 31, 2025

Recent News

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

Desember 31, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar