Etamnews.com – Samarinda. Polemik surat teguran kepada Warung Iga Bakar Sunaryo tengah memanas. Pasalnya Satpol PP Kota Samarinda dinilai tidak memiliki solusi atas persoalan tersebut.
Kehebohan itu lantaran dalam teguran tersebut Warung Iga Bakar Sunaryo dianggap ‘mengganggu estetika kota’ yang dinilai tidak mempunyai standar dan tolak ukur yang jelas.
Dihubungi via telepon, Ismail selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Samarinda menyatakan bahwa teguran tersebut berawal dari keluhan masyarakat. Namun Ismail tidak bisa menjelaskan mengenai masyarakat mana yang dimaksud.
“Kami juga tidak bisa mengekspos masyarakat mana, yang jelas masyarakat Samarinda,” tegasnya.
Meski Pemerintah Kota Samarinda memberikan opsi pemindahan terhadap usaha Warung Iga Bakar Sunaryo, Ismail mengakui bahwa mereka tidak bisa memberikan solusi apa-apa.
“Kami tidak ada solusi, sebenarnya untuk itu,” ujarnya.
Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan masukan agar pihak Warung Iga Bakar Sunaryo memindahkan usaha mereka ke dalam ruko.
Ketika dikonfirmasi langsung di Warung Iga Bakar Sunaryo, Yani, salah satu pemilik usaha tersebut menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada dari pihak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan Warung Iga Bakar Sunaryo.
Bahkan, kata Yani, apabila ada warga, RT atau Kelurahan yang meminta bantuan sumbangan pihaknya selalu membantu.
“Belum ada sama sekali selama tiga tahun kami berdiri, kami pun (justru) setiap kali dimintai sumbangan oleh warga sekitar, baik dari pihak RT atau pun kelurahan, kami selalu memberikan dukungan,” ujarnya.
Jika dianggap keberadaan Warung Iga Bakar Sunaryo menyebabkan kemacetan, pihaknya pun menganggap bahwa anggapan itu tidak benar adanya.
“Pantau saja 24 jam disini kalau kami pernah membuat kemacetan,” tantangnya.
Disisi lain, menurut salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Sungai Pinang mengungkapkan, bahwa justru salah satu usaha waralaba makanan cepat saji yang menjalankan usahanya di daerah yang sama yang kerap kali menimbulkan kemacetan di daerah tersebut.
“Kadang antrian mobilnya bisa panjang sekali,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.
Selain itu, mengenai saran agar usaha mereka dipindahkan ke dalam ruko, Yani menyebutkan biaya sewa yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya sewa halaman ruko yang mereka pakai.
“Di dalam ini (biaya sewa) satu tahunnya 300 juta,” ungkapnya. Angka itu sendiri merupakan 5 kali lipat harga sewa yang mereka bayar sekarang, itu belum menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk listrik dan air.
Yani mengungkapkan bagaimana pihak Satpol PP Samarinda beberapa kali datang melakukan tindakan yang cenderung mengintimidasi.
“Ini mau dibongkar apa mau kalian bongkar sendiri?” Ucap Yani, menirukan kalimat yang diucapkan salah satu petugas Satpol PP Samarinda yang datang.
Yani menyayangkan bagaimana pemerintah seolah acuh terhadap orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha Warung Iga Bakar Sunaryo ini.
“Ada (sekitar) 18 orang jika dihitung sama (proses) produksinya,” sebutnya.
Penulis : Fatih.