Etamnews.com – Samarinda. Pada hari Kamis (25/8/2022) pukul 01.00 WITA, Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap tersangka pencurian yang dilakukan di Jalan Arjuna RT 013, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tersangka dengan inisial AF dilaporkan oleh korban bernama Mustafa yang mengaku bahwa barang-barang di bengkelnya telah dicuri pada hari Rabu (17/8/2022) lalu sekitar jam 06.20 WITA. Adapun barang yang dicuri ialah 2 buah transmisi ranger, 1 buah gandan depan ranger, 1 buah kepala babi vitara, 1 buah tabung LPG 3kg, 1 buah tutup cover kelp ranger, dan 1 kotak final gear willys yang diletakkan di dalam ruang lingkup bengkel.
“2 buah transmisi ranger, 1 buah gandan depan ranger, 1 buah kepala babi vitara, 1 buah tabung LPG 3kg, 1 buah tutup cover kelp ranger, dan 1 kotak final gear willys,” ungkap Mustafa
Diduga AF masuk dari samping bengkel yang semula dihalangi dengan kayu dan mengambil barang milik pelapor. Atas peristiwa tersebut, Mustafi mendapat kerugian sebesar Rp 26.950.000,00. Mustafa yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 26.950.000,00 dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu,” lanjutnya.
Saat ini petugas telah mengamankan AF beserta barang bukti yaitu hasil curiannya dari bengkel milik Mustafi. AF beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dibawa ke proses hukum. Atas tindakannya tersebut, AF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Nanda.