Etamnews.com – Samarinda. Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka penggunaan Narkoba jenis Sabu-sabu di hari Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggiran Jalan Bukit Alaya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat adanya kegiatan transaksi Narkoba di daerah Jalan Bukit Alaya. Menanggapi laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Setiba di TKP, petugas menemukan 2 laki-laki yang mencurigakan dan langsung menggeledahnya di pinggir jalan.
Kali ini petugas berhasil mengamankan SAW (45) dan MA (21) yang didapati membawa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 2 poket dengan berat 9,55 gram brutto dalam bungkusan tissue dalam kantong celana sebelah kiri SAW.
“Petugas kami melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.30 WITA kami mendapati 2 orang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket Sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri SAW seberat 9,55 gram brutto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang disampaikan melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Barang bukti lain yang diamankan oleh petugas yaitu 2 lembar tissue yang digunakan untuk membungkus Narkoba, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, serta 1 unit Handphone merk OPPO warna biru dongker.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan kini diamankam ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua tersangka sudah kita bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Nanda.