Etamnews.com – Samarinda. Setelah menemukan gudang solar yang berada di Jalan Jakarta 1, RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Polresta Samarinda dalam pers rilis yang dilaksanakan pada hari Selasa (23/8/2022) menunjukkan 3 tersangka pengetap BBM jenis Solar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan peran dari 3 tersangka tersebut, dimana RC selaku pemilik gudang sekaligus dalang dari kegiatan penimbunan solar, lalu HD dan AB yang bertugas mengetap solar di SPBU untuk ditimbun ke gudang.
Dari penemuan gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 5,4 ton beserta kendaraan truk yang digunakan tersangka dalam proses pengetapan.
Ia juga menjelaskan bahwa gudang pengetapan tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir. AB dan HD melakukan pengetapan ke SPBU dan menjualnya ke RC dengan harga Rp 10.000,00 per liternya.
“Mereka beli di SPBU dengan harga normal Rp 5.150,00. Lalu dijual ke RC dengan harga Rp 10.000,00 per-liter,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Sampai saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan meyelidiki tentang sasaran penjualan dari pemilik gudang penimbunan tersebut.
“Dijual kemana ini masih kami dalami lagi. Entah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali,” jelasnya.
Para tersangka kini terjerat dengan pasal yang sama, yaitu melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 Jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Para pelaku kami jerat degan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Nanda.