• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Untung 2 Kali Lipat dari Jual Solar, 3 Pelaku Penimbun Diringkus Polisi

etam by etam
Agustus 25, 2022
in Hukum, Samarinda
0
Untung 2 Kali Lipat dari Jual Solar, 3 Pelaku Penimbun Diringkus Polisi

Polresta Samarinda ungkap penimbun Solar di Samarinda. Kamis (25/8/2022).

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Setelah menemukan gudang solar yang berada di Jalan Jakarta 1, RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Polresta Samarinda dalam pers rilis yang dilaksanakan pada hari Selasa (23/8/2022) menunjukkan 3 tersangka pengetap BBM jenis Solar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan peran dari 3 tersangka tersebut, dimana RC selaku pemilik gudang sekaligus dalang dari kegiatan penimbunan solar, lalu HD dan AB yang bertugas mengetap solar di SPBU untuk ditimbun ke gudang.

Dari penemuan gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 5,4 ton beserta kendaraan truk yang digunakan tersangka dalam proses pengetapan.

Ia juga menjelaskan bahwa gudang pengetapan tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir. AB dan HD melakukan pengetapan ke SPBU dan menjualnya ke RC dengan harga Rp 10.000,00 per liternya.

“Mereka beli di SPBU dengan harga normal Rp 5.150,00. Lalu dijual ke RC dengan harga Rp 10.000,00 per-liter,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Sampai saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan meyelidiki tentang sasaran penjualan dari pemilik gudang penimbunan tersebut.

“Dijual kemana ini masih kami dalami lagi. Entah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali,” jelasnya.

Para tersangka kini terjerat dengan pasal yang sama, yaitu melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 Jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Para pelaku kami jerat degan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Nanda.

Loading

Previous Post

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan sejak Juni

Next Post

Dinilai Ganggu Estetika, Warung Iga Bakar Tercancam Ditutup, Pakar Tata Kota : Belum Ada Aturannya

etam

etam

Next Post
Dinilai Ganggu Estetika, Warung Iga Bakar Tercancam Ditutup, Pakar Tata Kota : Belum Ada Aturannya

Dinilai Ganggu Estetika, Warung Iga Bakar Tercancam Ditutup, Pakar Tata Kota : Belum Ada Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar