• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Senin, September 25, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan sejak Juni

etam by etam
Agustus 25, 2022
in Hukum, Samarinda
0
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan sejak Juni

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memusnahkan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1555,85 gram, Narkoba jenis Pil Ekstasi/Ineks sebanyak 40 butir, dan Narkoba jenis Ganja dengan berat 332 gram. Kamis (25/8/2022).

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda yang dilakukan sejak bulan Juni hingga bulan Agustus.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, terdapat Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1555,85 gram, Narkoba jenis Pil Ekstasi/Ineks sebanyak 40 butir, dan Narkoba jenis Ganja dengan berat 332 gram yang akan dimusnahkan pada Kamis (25/8/2022) di Mako Polresta Samarinda.

Seluruh barang bukti tersebut adalah hasil dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka, yaitu AS, SA, R, I, AB, SY, TAG, RW, dan YAA.

“Total barang bukti yang dimusnahkan ada dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka. Untuk jumlah total barang bukti narkotikanya ada Sabu seberat 1555,85 gram, kemudian Ineks ada 40 butir, dan barang bukti ganja ada 332 gram. Ini akan kita musnahkan,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Barang butki yang akan dimusnahkan oleh jajaran kepolisian.

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk perlawanan dari Polresta Samarinda dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran dan penggunaan Narkoba untuk kedepannya.

Ary Fadli menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar yang menjual Narkoba ke masyarakat. Ketika ditanya tentang target penjualan mereka, Ary menjelaskan bahwa para tersangka kerap menawarkan barang haram tersebut ke mahasiswa dan masyarakat di Samarinda.

“Sasarannya warga. Bervariasi, ada masyarakat, ada juga yang ke mahasiswa itu untuk yang ganja. Sasaran mereka lebih ke anak-anak sekolah,” jelasnya.

Narkoba yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari luar Kota Samarinda dengan cara pengiriman online.

“Jaringan ini yang sedang kita telusuri, yang pasti bukan diproduksi atau dibuat di Samarinda,” jelasnya.

Ary Fadli juga memesan kepada masyarakat agar mengantisipasi modus penggunaan Narkoba dengan menggunakan rokok. Ia menerangkan bahwa salah satu cara baru pengguna Narkoba untuk menggunakan barang tersebut ialah dengan mencampurkan Narkoba ke dalam tembakau rokok. Ia berharap masyarakat dapat melapor jika melihat seseorang yang terdapat sedikit kelainan ketika menggunakan rokok.

Penulis : Nanda.

Loading

Previous Post

KALAPAS KELAS IIA SAMARINDA SOSIALISASIKAN UU 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN, SELURUH WBP MENGUCAP SYUKUR

Next Post

Untung 2 Kali Lipat dari Jual Solar, 3 Pelaku Penimbun Diringkus Polisi

etam

etam

Next Post
Untung 2 Kali Lipat dari Jual Solar, 3 Pelaku Penimbun Diringkus Polisi

Untung 2 Kali Lipat dari Jual Solar, 3 Pelaku Penimbun Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022
MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

Januari 30, 2023

1
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023

Recent News

IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co