Etamnews.com – Samarinda. Sebuah surat teguran dari Pemerintah Kota Samarinda kepada sebuah warung iga bakar di Jl. Ahmad Yani yang dikenal sebagai Iga Bakar Sunaryo ramai menghiasi jagat media sosial kota Samarinda. Pasalnya, di surat itu dikemukakan bahwa warung itu terancam akan ditutup karena dinilai ‘mengganggu estetika kota’.
Hal itu menjadi perhatian banyak orang. Farid Nurrahman, direktur Planosentris Nusantara yang merupakan pusat studi perkotaan ikut memberikan komentarnya.
“Estetika kota itu kan artiannya luas, sifatnya subjektif, tergantung dari kebiasaan, sifat dari masyarakat kota itu sendiri, terkadang yang dimaksud estetik di kota A belum tentu estetik di kota B,” terangnya pada Kamis (25/8/2022).
Farid pun menyoroti bagaimana dalam menyampaikan teguran ini, Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda harus memiliki patokan yang jelas tentang estetika kota yang dimaksud.
“Misalnya, di kota Surabaya ada Kawasan heritage, maka di rencana detail tata ruangnya diatur, jika ada pelaku usaha yang ingin membangun usaha di kawasan tersebut harus menyesuaikan dengan fasad (tampilan sisi luar) bangunan di sekitarnya, tidak boleh berbeda,” ucapnya.
“Masalahnya, di Samarinda belum ada aturan terkait itu,” tambahnya.
Farid pun mempertanyakan mengapa hanya Iga Bakar Sunaryo yang mendapatkan teguran terkait hal itu.
“Jadinya agak rancu, mengapa hanya Iga Bakar Sunaryo saja yang dianggap mengganggu estetika kota? Padahal di sisi-sisi kota yang lain juga banyak,” tegasnya.
Farid menilai, bahwa ketika tidak ada patokan aturan yang jelas, maka estetika kota yang subjektif itu kembali ke budaya masyarakat kota itu sendiri.
“Kalau misalnya masyarakatnya tidak keberatan untuk makan di tempat yang menurut beberapa orang tidak estetik, itu harus dipertanyakan lagi,” pungkasnya.
Penulis : Fatih