Etamnews.com – Samarinda. Menanggapi instruksi dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo tentang penegasan kepolisian dalam menangani tindak pidana, Polresta Samarinda berhasil meringkus 7 tersangka perjudian yang terjadi di berbagai tempat di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa 7 tersangka tersebut adalah warga asli Samarinda dan telah beraksi selama satu tahun terakhir.
Adapun tersangka yang diamankan diantara lain yaitu AP yang menjalankan perjudian online, seorang warga Jalan Kebun Angung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. YH, seorang warga dari Jalan Wiraguna, Gang Wira, Kecamatan Samarinda Ulu yang melakukan perjudian togel di Jalan KS Tubun Gang 7. Dan 5 tersangka bandar poker yang berinisial MY, DD, S, DU, dan SN yang diamankan pada hari Jum’at (19/8/2022) di Jalan Poros Samarinda-Bontang bersamaan dengan perjudian online.
“Semua tersangka itu warga Samarinda semua,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda menjelaskan keuntungan yang diraup dapat mencapai 10% dari keseluruhan dan perharinya bisa mendapatkan Rp 3 juta.
Terkait perjudian togel, AP yang menjadi bandar dapat menerima uang atau rekapan dari nomor-nomor togel yang kemudian disetorkan ke Website melalui akun yang sudah dibuat.
“Itu disetorkan ke bandar utamanya di beberapa negara. Singapura, Taiwan, Hongkong, Jepang, China, dan Kamboja. Jadi alurnha seperti itu. Nanti mereka dapat ya akan ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, kini 7 tersangka terjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Penulis : Nanda.