Etamnews.com – Samarinda. Dampak dari kasus penembakkan yang terjadi antara sesama anggota kepolisian yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai pelaku penembakkan bersama 24 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus tersebut membuat masyarakat khawatir dan kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian.
Kapolri Jendral Listyo Sigit memberikan penegasan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus bertugas sesuai dengan aturan dan bersifat transparan.
“Terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hal ini tentunya yang jadi catatan penting dan saya minta untuk bisa ditangani. Kemarin saat penetapan FS sebagai tersangka, angkanya naik dari 28 ke 78. Ini adalah pertaruhan institusi Polri, sehingga harapannya angka tersebut minimal dapat kembali normal sesuai dengan arahan bapak Presiden, bahwa kita tidak akan ada menutup-nutupi, semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran yang ada,” tegas Listyo Sigit.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ketika ditanya tentang langkah selanjutnya untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat menjelaskan bahwa Polri beserta kepolisian daerah tidak akan menutup-nutupi fakta yang ada di lapangan.
“Polri terus berkomitmen untuk membuat terang perkara tersebut. Kita juga berusaha untuk melakukan proses penyelidikan dengan profesional. Jadi masyarakat dapat melihat dan menilai, agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian dalam hal menangani kasus yang sedang ramai dibicarakan ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi satuannya masing-masing. Terlepas dari kurangnya rasa percaya masyarakat ke kepolisian, Ary Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tugas sesuai dengan Undang-undang yang mengatur segala gerak-gerik dari kepolisian.
“Semua kegiatan kepolisian akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami disini sebagai pelindung, pengayom, pelayan kepada masyarakat dan juga menjaga serta melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Apabila ada masyarakat yang membutuhkan pertolongan, kita akan layani. Semuanya sesuai dengan yang diperintahlan Undang-undang yang mengatur kita,” pungkasnya.
Penulis : Nanda.