Etamnews.com – Samarinda. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mengamanatkan adanya Satuan Tugas (Satgas) yang bertindak dalam hal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tiap kampus di Indonesia.
Sayangnya, belum semua kampus di Indonesia melakukan implementasi atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Menkibudristek ) Nadiem Anwar Makariml pun pada awal tahun 2022 sempat meminta agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
Di Kaltim, kabar baik datang dari Universitas Mulawarman, dimana proses seleksi Satgas PPKS sedang berlangsung sampai 31 Agustus 2022.
Mengenai hal itu, rektor terpilih Unmul, Abdunnur, menyambut positif proses seleksi Satgas PPKS yang sedang berjalan.
“Selama ini kita memang belum menyiapkan regulasi (mengenai) itu,” ucapnya. “Kemarin sudah ada arahan dari kementerian, tentu itu akan kita follow-up.”
Abdunnur berharap, bahwa keberadaan Satgas PPKS ini nanti akan berfokus pada pencegahan dan mitigasi kasus kekerasan seksual di lingkup kampus.
“Sehingga kita menyiapkan beberapa hal, pertama regulasinya. Kemudian yang kedua adalah membuat semacam pusat pelayanan pengaduan supaya dapat dimonitor dan terkontrol,” ujarnya.
“Perlu juga dilakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap dosen, pegawai, ataupun mahasiswa dalam lingkup kampus.”
Abdunnur mengakui, bahwa sekarang pun sudah ada beberapa kasus kekerasan seksual di lingkup kampus Unmul yang penanganannya juga masih berjalan.
“Sedang kita proses berdasarkan regulasi kepegawaian,” tutupnya.
Penulis : Fatih.