Etamnews.com – Samarinda. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terbilang mahal telah lama menjadi polemik di banyak universitas-universitas negeri di Indonesia, tak terkecuali di Universitas Mulawarman (Unmul).
Diketahui, pada tahun 2016, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Unmul) pernah melakukan aksi protes UKT mahal dengan mengenakan bandana dari kain putih bertuliskan ‘Korban UKT Mahal’. Pada awal tahun 2021, sekelompok mahasiswa Unmul bahkan menggeruduk Gedung Rektorat Unmul, menuntut pembebasan biaya UKT menanggapi dampak pandemi yang mengakibatkan banyak orang tua mahasiswa terkena PHK.
Mengenai hal itu, Abdunnur yang baru saja terpilih sebagai Rektor Unmul periode 2022 – 2026 menyatakan bahwa dalam masa kepemimpinannya, ia tidak ingin keberadaan UKT menjadi beban terhadap para mahasiswa.
“Kita ingin optimalkan BPU (Badan Pengelola Usaha) dan juga memaksimalkan pemanfaatan aset, sehingga tidak saja pendapatan Unmul itu berasal dari tuition fee,”ungkapnya.
“Itu akan coba kita tingkatkan, tentu dengan bermitra dengan pihak ketiga,” lanjutnya.
Abdunnur mengungkapkan, bahwa ia ingin Universitas Mulawarman memiliki kemandirian finansial yang tidak terfokus pada UKT. Sehingga hal ini menjadi trobosan dari Abdunnur agar Unmul menjadi TN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
“Tidak fokus hanya pada UKT, SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan), dan SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi),” ujarnya.
“Dengan itu, nantinya sangat memungkinkan bagi Unmul untuk menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum),” tutupnya.
PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) sendiri adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Dengan status sebagai PTN-BH, sebuah kampus mempunyai otonomi lebih dalam mengelola akademik dan sumber daya manusianya.
Sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id (25/01/22), PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya. PTN BH juga berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.
Pemerintah menetapkan ketentuan dan persyaratan yang cukup ketat untuk sebuah perguruan tinggi negeri dapat berstatus PTN-BH, sampai tahun 2021 sendiri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (3/12/21), baru 15 perguruan tinggi yang terdaftar sebagai PTN-BH. Beberapa di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Hasannudin (Unhas).
Penulis : Fatih.