Etamnews.com – Samarinda. Menanggapi laporan masyarakat terkait Jalan Panglima yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Satresnarkoba Polresta Samarinda melaksanakan observasi ke lokasi tersebut pada pukul 22.00 WITA di hari Jum’at (19/8/2022) dan menemukan tersangka yang saling mengait satu sama lain.
Awalnya, Saat melakukan observasi, petugas mendapat seorang perempuan yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap perempuan yang mengaku sebagai WI (33) dan mendapat 1 poket narokotika jenis Sabu-sabu seberat 1,86 gram brutto dan 1 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk AS dengan berat 0,51 gram netto.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat yang didalamnya kotak rokok merk Marlboro warna putih yang berisikan 1 poket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,86 gram brutto dan 1 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk AS dengan berat 0,51 gram nettk yang masing-masing terbalut dengan tissue,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkona Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Saat WI dibawa untuk interogasi, ia mengaku bahwa barang tersebut didapatnya dari S (28). Petugas kemudian mengembangkan operasi dan melaksanakan penangkapan terhadap S yang tidak jauh dari TKP. Petugas kembali menemukan narkotika jenis Sabu-sabu dalam 1 bungkus seberat 0,57 gram brutto.
Saat ditanya tentang asal dari barang yang dibawanya, S menjawab bahwa barang itu didapat dari tersangka lain dengan inisial M (26) yang sebelumnya ia titipkan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada M dan menanyakan hal yang sama. M mengaku bahwa sisa barang haram tersebut dititipkan ke istrinya yang berinisial WAL (25). Kemudian petugas menangkap kedua tersangka tersebut serta membawa semua barang bukti yang didapatkan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan S, 1 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks itu didapat dark M yang sebelumnya dititipkan kepadanya. Lalu berdasarkan keterangan M, terdapat sisa barang yang dititipka. oleh istrinya yang berinisial WAL. Lalu kami lakukan penangkapan,” lanjutnya.
Barang bukti yang didapatkan dari observasi ini diantara lain adalah 1 poket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,86 gram brutto, 1 (satu) butir narkotika jenis Pil ekstasi/Ineks warna Coklat merk AS dengan berat 0,51 gram netto, 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna putih, 2 lembar Tissue warna putih, 1 buah tas warna Coklat, 1 unit Handphone merk Vivo Y12 warna merah, 1 poket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,57 gram brutto, 1 buah tas warna hitam merk Eiger, 1 unit Handphone merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 unit Handphone merk I Phone 11warna merah, 5 butir narkotika jenis Pil ekstasi/Ineks warna coklat merk AS dengan berat 2,75 gram netto, 1 lembar Tissue warna putih, 1 buah tas warna warni motif bunga Merk Cristian Dior, dan 1 unit Handphone merk Oppo warna biru.
Kini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut, ke-4 tersangka kini terjerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Nanda.