Etamnews.com – Samarinda. Setelah adanya UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan daerah mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditarik ke pemerintah pusat. Namun, hal ini sedikit berubah sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri telah menghadiri penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan yang bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada awal bulan Agustus.
Dihubungi via telepon, Munawwar, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa izin pertambangan batu bara tidak termasuk kewenangan yang dialihkan dari pusat ke daerah.
“Hanya mineral bukan logam, dan batuan,” ucapnya. “Memang di judul aturannya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, tapi perizinan pertambangan batu bara itu sendiri sebenarnya tidak diserahkan.”
Munawwar juga menjelaskan rincian kewenangan yang didelegasikan dari pusat ke daerah.
“Ada dua, sertifikat standar dan izin, Izin terdiri dari IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, dengan catatan berada dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai 12 mil,” ujarnya.
“Lalu SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), Izin pengangkutan dan penjualan komoditas mineral bukan logam dan batuan,” lanjutnya.
Munawwar menambahkan, bahwa Dinas ESDM sendiri masih menunggu implementasi peralihan sebagian perizinan perusahaan pertambangan ini.
“Ini kan ada sistem OSS (Online Single Submission) yang harus menunggu arahan dari pusat, kami juga menunggu Gubernur memberikan pendelegasian kepada dinas terkait,”
“Yang jelas, ini baru penyerahan pendelegasian kewenangan, belum tahap implementasi. Kita masih menunggu beberapa hal yang perlu diatur untuk pelaksanaan perizinan (pertambangan) mineral bukan logam dan batuan,” tutupnya.
Penulis : Fatih.