etamnews.com – Jakarta. Putri Chandrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Mabes Polri setelah memeriksa 16 orang saksi yang diduga melakukan obstraction of justice (menghalangi jalannya penyidikan) terkait perkara DVR menghilangkan, memindahkan dan melakukan pengrusakan serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami sudah memeriksa 16 orang saksi untuk saat ini dan mungkin nanti masih akan berkembang, dalam hal ini kami bagi menjadi 5 (lima) cluster, yang pertama cluster warga aspol duren tiga, kita sudah periksa tiga orang yaitu SN, M dan AZ, cluster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM. Cluster ketiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan pengrusakan, dalam hal ini ada tiga orang yang pertama, Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR. Cluster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu, Irjen FS, BJPHK dan AKBP AN. Dan Cluster kelima ada empat yang kita periksa, yang pertama, AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR. Adapun barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada 4 buah, yang pertama hardisk eksternal merk WD, yang kedua adalah tablet microsoft survise, yang ketiga DVR CCTV yang ada di aspol duren tiga, yang keempat laptop merk Del, milik saudara BW.” Ujar Direktur Siber, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, saat press conference dengan awak media, Pada Jumat, 19/08/2022.
Brigjen Asep juga menyampaikan bahwa dari 16 orang saksi yang telah diperiksa, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan puslabfor mabes polri karena masih terdapat beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihkanya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan kasus selanjutnya.
“Kami sudah menetapkan 5 orang tersangka, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE, dan juga pasal 221 dan pasal 223 KUHP dan juga pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami juga masih terus berkoordinasi dengan tim puslabfor, karena ada beberapa bang bukti yang sedang diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung sehubungan dengan penanganan kasus selanjutnya. Imbuh Jenderal bintang satu itu.
Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto ketika ditanya awak media terkait apakah Ferdy Sambo sudah di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan terkait penerapan pasal terhadap tersangka PC , ia menjawab melalui Dirtipidum Mabes Polri Birgjen Pol. Andi Rian, bahwa kepada tersangka PC diterapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.” Ungkap Agung.
Sedangkan terkait dengan Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahwa saat ini sedang dilakukan pemberkasan oleh pihak Propam Mabes Polri.
“Terkait dengan tersangka FS berdasarkan laporan dari Propam, saat ini seang dilakukan pemberkasan, Insya Allah minggu depan akan dilakukan sidang kode etik, setelah itu baru diputuskan.” Ucap Agung.
Komjen Pol. Agung juga menjelaskan alasan belum ditahannya tersangka PC, karena yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dokter dalam kondisi sakit.
“Mengenai tersangka PC, seyogyanya kemarin dilakukan pemeriksaan, tetapi karena ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa PC dalam keadaan sakit, maka pemeriksaan kita hold atau kita tunda sembari terus berkoordinasi dengan pihak dokter yang menangani PC. Karena alasan itulah kenapa sampai saat ini PC belum kita tahan.” Tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa sampai saat ini, tim penyidik Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 83 orang terkait kasus tewasnya Brigadir J, 35 orang diantaranya ditempatkan ditempat khusus.
Penulis : Sabarno
Editor : Hidayat