Etamnews.com – Samarinda. Seakan tak kunjung lenyap, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menemukan dua pemuda yang dijadikan tersangka penggunaan narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks dari tersangka MR (19) dan RS (21).
Penangkapan ini berhasil dilaksanakan karena adanya laporan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda yang kerap menjadi sarang transaksi Narkotika. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, pelapor dan saksi mencurigai 2 laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu juga petugas langsung memberhentikan dan menggeledah dua laki-laki tersebut. Tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas dapat mengamankan barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang diantara lain adalah 1 kotak rokok merk Marlboro warna merah yang berisi 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 1,80 gram netto yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Marlboro warna Merah yang didalamnya ada 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 1,80 gram netto. Itu sempat dibuang oleh tersangka saat petugas akan menggeledah,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendatangi kediaman RS di Jalan Biawan Gang Barjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Disana, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kemasan kapas merk Bubble yang berisi 20 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 7,20 gram netto yang didapatkan dari lemari kamar tidur RS.
“Petugas kemudian mendapatkan barang bukti lainnya di kediaman RS, diantaranya yaitu Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO sebanyak 20 butir dengan berat 7,20 gram netto di dalam lemari kamar tidur tersangka,” paparnya.
Terdapat juga barang bukti lainnya yang akan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut bersama kedua tersangka. Beberapa barang bukti lainnya diantara lain yaitu uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 yang diduga sebagai hasil jual beli Narkotika, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru kepemilikan MR, 1 unit Handphone merk Iphone XR warna biru, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Kini tersangka beserta semua barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Nanda.