Etamnews.com – Samarinda. Jalanan rusak masih menghantui para pengendara di Kalimantan Timur. Dinas PUPR Kalimantan Timur menjelaskan alasan belum diperbaikinya beberapa jalan yang ada di Kalimantan Timur.
Kadis PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa untuk bisa memperbaiki jalanan yang rusak tersebut, dibutuhkan anggaran sebanyak 3 Triliun Rupiah. Dari data yang dimilikinya, terdapat 895 Km total jalanan yang berada dibawah kepemilikan daerah. Sebanyak 75% disebut sudah dalam kondisi baik dan sisanya masih ada kerusakan. Sedangkan jalan yang kondisinya terbuka ada sekitar 100 Km yang belum teraspal.
“Ada 75% dari 895 itu kurang lebih 600 Km itu sudah dalam kondisi mantap yang artinya baik. Yang rusak ringan dan rusak berat masih ada kisaran 200 Km. 200 Km ini utamanya ada di sepanjang simpang Kaliorong sampai Talisayan, dan Talisayan sampai Berau. Daerah sana itu ada total 456 Km atau lebih,” jelas Aji.
Ia menilai anggaran maksimal 2 Triliun Rupiah yang diterima masih tidak mencukupi untuk biaya pembuatan akses jalan tersebut. Pihaknya menyebutkan bahwa setidaknya tersedia sekitar 3 Triliun agar proses perbaikan jalan dapat tercapai kemantapannya. Ia juga memberikan contoh untuk fasilitas seperti jembatan timbah yang secara tekhnis dapat dinaikan ke jalan tingkat satu. Tapi semuanya kembali lagi ke anggaran yang diberikan.
“Perkiraan anggaran kalau untuk provinsi, kami masih butuh anggaran sekitar 3 Triliun lebih agar bisa tercapai kemantapannya, bisa sampai 90% siap,” ungkapnya.
“Di Kaltim itu ada 1700 jalan nasional, 895 jalan provinsi, dan jalan kabupaten kota itu kalau digabung ada kurang lebih 8000 Km. Belum lagi jalanan yang status. Itu bisa tambah banyak lagi. Sedangkan anggaran kita APBN paling BPJN maksimal 2 Triliun untuk 1700 Km,” lanjutnya.
Ia juga memberikan pesan untuk para penegak hukum untuk melakukan penindakan ke masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermuatan melebihi maksimal. Karena menurutnya percuma melakukan pemeliharaan jalanan jika masih ada kendaraan muatan melebihi maksimal yang lewat dan menghancurkan jalanan lagi.
“Ini kemaren ada perdegalan soal ketegasan dalam hal penindakannya. Kalau perangkat regulasinya itu sebenarnya sudah ada. Mulai dari Undang-undang jalan, yang namanya kelebihan beban dari dulu memang gak boleh. Tinggal bagaimana Penegak Hukum dapat menertibkan di jalan,” pungkasnya.
Penulis : Nanda.