Etamnews.com – Samarinda. Illegal Mining sudah merajalela. Kalimantan Timur dihadapkan dengan krisis ekologi. Seorang pengamat lingkungan sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman, Haris Retno menjelaskan pandangannya terhadap pendelegasian kewenangan tambang dari Pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah.
Ia memberikan pendapat bahwa tindakan pemindahan kewenangan tersebut belum bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Kaltim. Menurutnya wilayah pertambangan di Kaltim terlalu luas dan dapat berdampak buruk kepada kondisi daya hidup lingkungan sekitar.
“Krisis Ekologi ini karena kawasan di Kaltim itu sudah diklaim sebagai wilayah pertambangan. Jadi wilayah yang dialokasikan untuk pertambangan ini terlalu luas sehingga berimplikasi ke kondisi daya hidup lingkungan di Kaltim,” jelas Haris Retno. Rabu (17/8/2022).
Ia menyebutkan bahwa kewenangan di pusat maupun daerah itu tidak dapat merubah situasida harusnya Kaltim dapat melaksanalan audit terhadap perizinan-perizinan yang sudah ada.
Lalu Haris Retno juga berpendapat bahwa kepolisian harusnya dapat langsung menindaklanjuti kegiatan Illegal Mining tanpa menunggu pendelegasian kewenangan. Karena jelas di Undang-undang telah disebutkan bahwa bagi pelaku yang melakukan pertambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
Ia merasa resah dengan keamanan masyarakat yang hidup di area pertambangan. Karena itu ia menganggap kerusakan sarana publik, jalanan yang rusak akibat alat berat yang melintas, serta korban jiwa yang jatuh ke dalam lubang tambang adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dari situ, ia meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat menangkap pelaku aktivitas Illegal Mining demi keamanan masyarakat.
“Keselamatan warga itu jadi tugas utama Pemerintah Daerah. Ketika Illegal Mining itu dibiarkan begitu saja, itu kan sama saja dengan membiarkan masyarakat ini berada dalam situasi yang berbahaya. Yang dibutuhkan warga Kaltim itu adanya penegak hukum yang langsung melakukan penangkapan. Jadi gak perlu menunggu pendelegasian kewenangan lagi,” jelasnya.
Pendelegasian kewenangan ini masih diragukan oleh Haris Retno. Lantaran hal tersebut bukanlah solusi terkait keamanan masyarakat yang tinggal di daerah pertambangan seolah keamanan masyarakat itu merupakan tanggung jawab mereka sendiri.
“Ketika ada pendelegasian kewenangan ini akan memastikan bahwa mereka mampu menjamin keselamatan warga itu saya masih pesimis. Karena politik hukum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau pusat ini lebih mengarah ke pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa mempertimbangkan situasi yang menimpa masyarakat,” paparnya.
Tidak sekedar mengkritik, Haris Retno kemudian memberikan saran dan masukan untuk dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah maupun pusat terkait pendelegasian kewenangan. Ia menginginkan adanya pendelegasian kewenangan ini dapat kembali ke dasar dengan mementingkan keamanan masyarakat. Ia juga menyarankan untuk melaksanakan audit untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan tambang.
“Kewenangan iu harusnya digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan SDA kita agar tidak cepat habis. Lalu memastikan kewenangan itu harusnya digunakan untuk memastikan keselamatan warga,” tutupnya.
Penulis : Nanda.