Etamnews.com – Samarinda. Universitas Mulawarman sempat mendapatkan sorotan pada awal tahun 2022 atas kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum pengajar Fakultas Kehutanan Unmul dan telah menjatuhkan setidaknya tiga korban mahasiswi dari fakultas yang sama.
Haris Retno, ketua Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pun sempat menyoroti hal ini, menurutnya, terkendalanya penanganan kasus tersebut karena belum adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unmul.
“Sampai sekarang di Kaltim kampus-kampus belum punya itu, bahkan Unmul juga belum,” ungkapnya saat diwawancara via telepon beberapa waktu lalu.
Namun, kini akhirnya pendaftaran untuk Satgas PPKS telah dibuka, sebagaimana yang terungkap dalam flyer yang disebarkan oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS.
Satgas PPKS sendiri nantinya akan terdiri dari tiga unsur civitas akademika Unmul, tiga unsur tersebut adalah; pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa aktif.
Beberapa syarat yang akan menjadi ketentuan dalam mendaftar menjadi Satgas PPKS adalah sebagai berikut:
1. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
2. Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
3. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
4. Menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, dan/atau
5. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Setelah terpilih, Satgas PPKS akan menjalani masa pengabdian selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 periode berikutnya.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 19 Agustus 2022.
Satgas PPKS sendiri merupakan amanat Permendikbud No. 30 Tahun 2021, dimana setiap kampus diberikan kewajiban untuk memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual.
Penulis : Fatih.