etamnews.com – Penajam. Hengki Wijaya Oey, Pimpinan PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) melaporkan H. Nasir ke Polda Kaltim atas dugaan fitnah terkait pencemaran lingkungan. Laporan tersebut dilayangkan Hengki Wijaya Oey pada tanggal 11 Juli 2022 lalu. Tidak hanya H. Nasir, Hengky juga melaporkan seorang warga Sainan.
Buntut dari laporan kepada pihak Polda itu H. Nasir pun harus menerima panggilan dari Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakukannya. Wal hasil hari ini, 15/08/2022 Datang ke Mapolda Kaltim untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Hari ini saya datang ke Polda Kaltim untuk memenuhi panggilan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mengikuti semua proses yang ada secara kooperatif.” Ujar Nasir sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Perseteruan antara PT. PPCI yang diwakili oleh Hengky Wijaya Oey dengan H. Nasir dan Sainan bermula dari adanya laporan yang disampaikan terlapor (H. Nasir dan Sainan) kepada Komisi IV DPR RI tentang adanya pengrusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PPCI dari aktivitas pertambangan yang dilakukannya. Tak terima atas laporan tersebut, Hengky pun melaporkan keduanya kepada pihak Polda Kaltim dengan dugaan kejahatan menista dan atau penghinaan.
H. Nasir sendiri sebagai terlapor usai dimintai klarifikasi oleh pihak Polda Kaltim menyatakan bahwa dirinya sama sekali berniat untuk menista ataupun menghina, ia memberikan laporan kepada Komisi IV DPR RI semata kata melihat fakta yang terjadi dilapangan yakni adanya kerusakan lingkungan.
“Bagaimana mungkin saya menista atau menghina, saya sebagai rakyat Indonesia, juga bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup, menjaga agar diri saya, keluarga saya dan masyarakat lainnya tidak terkena dampak dari kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari aktivitas pertambangan. jika perbuatan saya yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komisi IV dianggap sebagai sebuah kejahatan, lalu kemana kami sebagai rakyat harus mengadu.” Ujar Nasir.
Nasir melanjutkan, “Kalau saya menista, memfitnah atau menghina maka sudah pasti ketika Komisi IV DPR RI turun ke lapangan tidak akan ada temuan kerusakan lingkungan, nah faktanya ada temuan kerusakan lingkungan dan dituangkan secara resmi dalam laporan kunjungan DPR RI Komisi IV. Artinya, apa yang saya sampaikan itu adalah fakta, bukan fitnah. Bagaimana bisa saya ingin menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, malah mau dituntut, seharusnya pihak-pihak yang melakukan atau menjadi penyebab kerusakan lingkungan itulah yang diproses hukum, dan ini temuan DPR RI sangat jelas.” Terang Nasir.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan dirinya akan melaporkan balik pihak PT. PPCI, Nasir mengaku sedang berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum.
“Ya saya kira dengan temuan DPR RI jadi bukti kuat dan kami sangat konfiden, dan sangat yakin aparat penegak hukum kita akan berdiri sebagai penjaga kehormatan hukum kita dengan memberikan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang sudah merusak dan mencemarkan lingkungan hidup yang pastinya akan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Saat ini kami juga sedang berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum dan lingkungan untuk melaporkan para pelaku pencemaran lingkungan kepada pihak kepolisian” Tandasnya.
Temuan Komisi IV DPR RI
Sementara itu berdasarkan hasil temuan yang dituangkan dalam Laporan Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI Perihal Pencemaran Lingkungan Hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Masa Sidang II Tahun 2021 – 2022 Tanggal 14 – 15 Desember 2021 huruf (G), halaman 5 (lima) menjelaskan dengan tegas adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Adapun bunyi dari laporan tersebut adalah : “Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI mendatangi lokasi tambang yang dilaporkan oleh warga serta melakukan dialog dengan warga masyarakat Kelurahan Mentawir. Beberapa lokasi yang dikunjungi, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI menemukan beberapa fakta pencemaran lingkungan dan pencemaran air sungai disekitar lokasi penambangan yang menurut warga dilakukan oleh PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI)”.
Menariknya, dalam laporan tersebut Komisi IV DPR RI juga menemukan adanya tumpang tindih perizinan, dimana Izin Operasi Produksi lahan tambang tersebut ternyata atas nama PT. MSE dan bukan atas nama PT. PPCI. (lihat foto laporan).
Berdasarkan laporan Komisi IV DPR RI tersebut diketahui bahwa tim kunjungan spesifik terdiri dari 7 (tujuh) orang yakni :
- Rudi Masse Mappasessu
- Ir. Ichsan Firdaus
- Alen Mus. SH
- Ir. H.T.A. Khalid. MM
- Yessi Melania. SE
- Dr. H. Suhardi Duka. MM
- Dr. H. Andi Akmal Pasluddin. SP. MM.
LSM Guntur Dorong Agar Pelaku Pencemaran Lingkungan Di Proses Hukum
Qosim Assegaf, Ketua LSM Guntur yang selama ini juga konsen terhadap problematika sosial masyarakat Kabupaten PPU, ikut buka suara mensikapi persoalan kerusakan lingkungan di wilayah seputar IKN itu. Menurutnya, efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan itu sangat merugikan masyarakat. Karenanya ia mendorong semua pihak untuk speak up demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dan pencemaran.
“Saya sudah beberapa kali melakukan investigasi dan saya melihat ada kerusakan dan pencemaran lingkungan, dan ditambah lagi adanya temuan Komisi IV DPR RI yang jelas-jelas menyatakan ada kerusakan dan pencemaran lingkungan, saya juga baca dalam laporan itu, rekomendasi Komisi IV DPR RI meminta agar pihak-pihak itu diproses secara hukum. Saya kira ini momentum untuk kita bersihkan PPU dan IKN dari orang-orang yang bersifat merusak. Jadi sekali saya mendorong agar masyarakat beramai-ramai kita laporkan mereka kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar tidak ada lagi pelaku-pelaku lainnya.” Jelas Qosim.
Penulis : Barno
Editor Syaif