Etamnews.com – Samarinda. Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Immanuel menyampaikan laporan hasil penyelesaian kerja tim Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 28. Senin (15/8/2022).
Rapat paripurna ke-28 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo serta dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Cristianus Benny.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit, Ekti Emanuel menyampaikan sejak dibentuk, pansus ini telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pertemuan secara internal pansus dan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi dan kunjungan kerja lainnya dalam rangka menggali informasi dan menerima masuk-masukan yang baik untuk kesempurnaan Raperda ini.
Kemudian Ia mencontohkan bahwa pansus harus melakukan kunjungan awal ke Kepolisian Daerah Kaltim dengan agenda konsultasi dan sosialisasi terkait adanya perubahan Peraturan Daerah, serta kaitannya dengan penegakan hukum dari Perda Nomor 10 Tahun2012.
Selain itu, konsultasi ke Biro Produk Hukum Daerah, Kemendagri RI dengan agenda mendapatkan saran dan masukan terkait isi dan legal drafting raperda serta kunjungan ke Komisi III DPR RI terkait dengan penegakan hukum dari suatu peraturan daerah.
Politikus Gerindra itu menjelaskan pihaknya juga melakukan cross check lapangan ke kabupaten/kota se Kaltim guna mendapatkan informasi dan kondisi sebenarnya di lapangan termasuk mencari saran dan masukan
“Rapat dengar pendapat dengan OPD terkait yang menangani hukum perhubungan perkebunan, pertambangan dan pekerjaan umum, untuk menggali informasi terkait dengan dasar dan tujuan dari perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012, serta saran dan pendapat untuk penyempurnaan perda perubahan ini,” Ujar Ekti saat penyampaian laporan hasil akhir Pansus.
Penulis : Mitra.