Etamnews.com – Samarinda. Dalam proses observasi ke lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan dua tersangka yaitu berinisial A dan S yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu sedang nongkrong di simpang empat Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada hari Rabu (10/8/2022) kemarin.
Observasi lokasi tersebut dilaksanakan dari permintaan warga setempat yang melaporkan bahwa sering terlihat terduga pengedar Narkoba yang kerap berkeliaran di lingkungan mereka dan membuat resah.
“Setelah dilakukan observasi secara cermat sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan pelaku serta barang bukti yang dibawanya. Mereka dipantau di simpang empat lampu merah, lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan kepada dua orang laki-laki tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Adapun barang bukti yang dibawa oleh kedua tersangka yaitu 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,06 gram brutto, 3 poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram brutto, 1 dompet kecil warna biru, 1 sendok penakar, 1 unit timbangan digital merk Acis warna orange, 2 Handphone berwarna biru dan emas, serta 1 mobil merk Honda Jazz warna biru yang digunakan tersangka.
Setelah penggeledahan selesai, Satresnarkoba Polresta Samarinda membawa barang bukti beserta tersangka ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa secara lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, kini kedua tersangka terjerat dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nanda.