• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi Asik Nongkrong, Dua Pemuda Tertangkap Membawa 4 Poket Sabu-sabu

Dua pemuda berhasil diamankan saat observasi oleh Polresta Samarinda karena membawa Narkotika

etam by etam
Agustus 12, 2022
in Hukum, Samarinda
0
Lagi Asik Nongkrong, Dua Pemuda Tertangkap Membawa 4 Poket Sabu-sabu

Tersangka S, Salah satu pelaku yang berhasil diringkus polisi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba. Jumat (12/8/2022).

0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Dalam proses observasi ke lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan dua tersangka yaitu berinisial A dan S yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu sedang nongkrong di simpang empat Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada hari Rabu (10/8/2022) kemarin.

Tersangka A, salah seorang pengguna narkoba yang berhasil diringkus tim kepolisian

Observasi lokasi tersebut dilaksanakan dari permintaan warga setempat yang melaporkan bahwa sering terlihat terduga pengedar Narkoba yang kerap berkeliaran di lingkungan mereka dan membuat resah.

“Setelah dilakukan observasi secara cermat sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan pelaku serta barang bukti yang dibawanya. Mereka dipantau di simpang empat lampu merah, lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan kepada dua orang laki-laki tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh kedua tersangka yaitu 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,06 gram brutto, 3 poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram brutto, 1 dompet kecil warna biru, 1 sendok penakar, 1 unit timbangan digital merk Acis warna orange, 2 Handphone berwarna biru dan emas, serta 1 mobil merk Honda Jazz warna biru yang digunakan tersangka.

Barang bukti yang telah ditemukan tim penyidik Polreta Samarinda.

Setelah penggeledahan selesai, Satresnarkoba Polresta Samarinda membawa barang bukti beserta tersangka ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa secara lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, kini kedua tersangka terjerat dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nanda.

Loading

Previous Post

Harga Mie Instan Diprediksi Bakal Naik 3 Kali Lipat

Next Post

Keuangan Partai Politik Belum Mandiri, Kesbangpol Alokasikan Anggaran Sebesar 1,9 Miliar

etam

etam

Next Post
Keuangan Partai Politik Belum Mandiri, Kesbangpol Alokasikan Anggaran Sebesar 1,9 Miliar

Keuangan Partai Politik Belum Mandiri, Kesbangpol Alokasikan Anggaran Sebesar 1,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar