etamnews.com – Samarinda. Kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2022 lalu kini diringkus oleh Pihak Polsek Samarinda Kota. Diketahui pelaku merupakan seorang residivis.
“Kami telah berhasil meringkus pelaku penjambretan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2022 lalu, ternyata setelah diselidiki, pelaku ini merupakan seorang residivis,” ungkap Kapolsek Jajat Sudrajat, Rabu (10/8/22).
Kapolsek menjelaskan, bahwa modus pelaku saat itu berpura-pura dengan menanyakan waktu pulang anak sekolah. Setelah korban mulai lengah, pelaku dengan sergap merampas Handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Mio. Sedangkan ponsel yang diraip itu bermerek POCO M4 Pro.
Diketahui, korban atas nama Mutia langsung melakukan pelaporan pada Polsek Samarinda Kota.
“Modus pelaku ini dengan berpura-pura bertanya pada korban, kapan waktu pulang anak sekolah. Setelah pelaku melihat korbannya ini lengah, ia langsung merampas Handphone yang dipegang korban. Dan kejadiannya itu di Jalan Amina Syukur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota,” jelas Kapolsek.
Proses penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari proses penyelidikan, dan keberadaan pelaku mulai diketahui berada di sebuah kos-kosan Jalan Ahmad Dahlan, Kota Samarinda pada tanggal 9 Agustus 2022.
Ternyata, setelah pihak Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyergapan, didapatkan juga seorang pelaku atas nama Fitri Frustiano yang merupakan penada barang curian itu.
“Ternyata, setelah pihak polisi melakukan penyergapan di sana, didapatkan juga seorang penada atas nama Fitri Prustiano,” beber Kapolsek.
Setelah polisi melakukan interogasi, terkhusus pelaku Prateo Utama, didapatkan keterangan, bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian lebih dari satu kali di tempat yang berbeda.
“Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Gunung Lingai berupa Handphone merek Redmi, di Jalan perjuangan dan di Samarinda Sebrang juga mencuri Handphone dengan merek yang sama,” ungkap Jajat Sudrajat.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa Handphone korban dan motor Mio bernomor polisi KT 2702 NM diamankan ke Polsek Samarinda Kota.
Penulis : Sabarno