Etamnews.com – Samarinda. Pria usia 21 tahun cabuli anak tetangga yang masih berusia 8 tahun.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi ketika keadaan rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku mengambil kesempatan dalam situasi ini saat korban sedang tertidur di kamar.
“Pelaku melakukan aksinya ketika situasi rumah tidak ada orang tua. Dan korban pada saat itu sedang tertidur di dalam rumah,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, saat pres release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (11/8/22).
Kapolresta juga mengungkapkan, bahwa pelaku beralasan melakukan perbuatan pelecehan ini karna ditinggal istri keluar kota selama tiga hari.
“Alasannya ditinggal istri keluar kota, katanya ditinggal selama tiga hari. Ini pembelaan pelaku aja,” beber Ary Fadli.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dan terakhir pada tanggal 30 Juli 2022.
“Diketahui, Pelaku telah melakukan perbuatannya ini sebanyak dua kali, dan terakhir kemarin Ia melakukan pelecehan ini pada tanggal 30 Juli 2022 kemarin,”lanjutnya.
Setelah korban melaporkan hal ini pada Ibunya, Ibunya segera melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota dan ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku di kenai sanksi Pasal 82 yungto pasal 76 huruf E Undang-undang RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Sabarno