etamnews.com- Samarinda. Sumber daya alam (SDA) Kalimantan Timur, Khususnya kota Samarinda menjadi momok permasalahan yang berdampak pada masyarakat kota ini sendiri.
Pasalnya, setelah pengerukkan dilakukan, tidak ada upaya untuk pembaharuan atau Reklamasi terhadap lubang-lubang hasil galian tambang tersebut.
Hal ini memicu para kalangan Mahasiswa untuk terus bersuara memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan juga terus mengusut permasalahan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta terus mempertanyakan dana Jaminan Reklamasi Tambang yang dikhawatirkan disalahgunakan, mengingat sampai saat ini lubang-lubang tambang yang menganga belum juga direklamasi.
Selasa, 9 Agustus 2022, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda kembali turun kejalan melakukan aksi demonstrasi di depan Mako Polresta Samarinda untuk menuntut aparat penegak hukum sebagai penanggung jawab membersihkan praktik-praktik ilegal yang hanya menguntungkan para pelaku tambang yang imbasnya hanya dirasa oleh masyarakat yang berada di lingkar tambang.
Humas aksi demonstran, Majid menyampaikan ada salah satu jety atau dermaga batu bara yang diduga ilegal di Desa Kampung Baru, Kawasan Balik Buaya, Kecamatan Palaran, oleh karenanya, pihaknya meminta Kapolresta Samarinda untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal itu.
“Kami meminta kepada Kapolresta untuk mengusut jety yang diduga ilegal di Desa Kampung Baru, Kawasan Balik Buaya, Kecamatan Palaran,” tegasnya, Selasa (9/8/22).
Tidak hanya itu, Majid juga menyampaikan aspirasi yang ditujukan untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih transparan terhadap dana CSR dari Perusahaan-perusahaan Tambang.
“Kemudian, kami meminta kepada Pemprov Kalimantan Timur untuk mentransparansikan CSR perusahaan-perusahaan tambang,”ungkapnya.
Selain itu, Majid membeberkan, catatan hitam dari dampak buruk aktivitas tambang tanpa reklamasi. Ia juga menyebutkan ada ratusan lubang tambang yang ada di Kota Samarinda yang telah memakan korban jiwa. Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada penegak hukum secara serius menuntaskan permasalahan ini.
“Sekali lagi kami meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki IUP. Perlu diketahui juga bahwa ada tiga ratus lebih lubang tambang yang ada di kota Samarinda telah memakan korban. Dan masalah banjir juga semakin parah di Kota ini,” bebernya.
Lebih jauh, Ia mengatakan, jika tuntutan pihaknya tidak diselesaikan atau tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan meneruskan aksinya sampai Mabes Polri.
“Dan jika tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti, maka adalah sebuah kemungkinan kami akan meneruskan tuntutan kami sampai ke Mabes Polri,” tutupnya.
Selain itu, HMI Cabang Samarinda juga melanjutkan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim karena dinilai Kejati memiliki kewenangan dalam mengusut kasus Jaminan Reklamasi dan Jaminan Kesungguhan yang diduga terdapat penyelewengan oleh Pemerintah Provinsi.
Dilain Pihak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) memberi respon positif atas aksi yang telah dilakukan dari sebelum-sebelumnya sampai aksi pada hari ini. Pihak Kejari telah melakukan pendataan berupa keterangan-keterangan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Dibulan kemarin, pihak Kejaksaan Tinggi sudah menindaklanjuti untuk dilakukan pengumpulan keterangan dan data terkait, khususnya dari bidang Tindak Pidana Khusus. Jadi kita tunggu sesuai prosedur hukum, seperti apa hasilnya nanti,” ucap Kasi Penegakan Hukum, Toni.
Penulis : Sabarno