Etamnews.com – Samarinda. Pelaku berinisial SM yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SR (39) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan melarikan diri ke Kutai Barat (Kubar) akhirnya tertangkap oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta Personel Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada hari Rabu (3/8/2022).
Setelah mengetahui keberadaan SM yang melarikan diri ke Kubar, Personel gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Kubar untuk mengejarnya.
SM berhasil ditangkap dan selanjutnya akan dibawa kembali ke Kota Samarinda. Sebuah badik yang digunakannya dalam proses penganiayaan juga dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto menjelaskan bahwa tindakan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat SM marah.
“Kejadian ini bermula karena pelaku sakit hati atas ucaan korban beberapa hari lalu. Termasuk pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut,” jelasnya.
Penganiayaan ini terjadi pada hari Senin (1/8/2022) pada malam pukul 01.00 WITA. SM dengan badiknya menusuk bagian tubuh korban. Korban mendapat luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang belakang dan juga telaak tangan kirinya.
Atas tindakannya tersebut, SM dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Nanda).
Editor : Rafik.