Etamnews.com – Samarinda. Sesuai dengan pertemuan pihak provinsi Kalimantan Timur Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Maka pada kesempatan pembahasan revisi Perda Perlindungan Anak yang diadakan oleh Tim Pansus IV DPRD Kota Samarinda, pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda menyiasati atau memasukkan subtansi serta indikator-indikator Perda Kota Layak Anak, Senin (8/8/22).
Hal ini mengingat belum ada Perda yang diterbitkan secara khusus untuk mengatur tentang Kota Layak Anak.
“Menyiasati sebenarnya, karna kami belum memiliki Perda Kota Layak Anak. Dan kemarin sudah ada pertemuan dengan Dinas Provinsi untuk mempercepat Perda Kota Layak Anak. Jadi kami siasati saja dengan merevisi Perda Perlindungan Anak karna didalamnya juga kan yang dibahas tentang anak. Jadi dalam Perda Perlindungan Anak kami tambahkan substansi atau indikator Kota Layak Anak,” ungkap Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Deasy Evriyani saat diwawancara samarindakita.com di Gedung Rapat DPRD Kota Samarinda, Senin (8/8/22).
Tidak hanya itu, lebih lanjut Ia menjelaskan ada tambahan tentang kebijakan, Sasaran, serta Partisipasi masyarakat dalam pembahasan ini. Harapannya, dengan adanya revisi Perda Perlindungan Anak ini lebih memperkuat komitmen Dinas terkait dalam proses Pengembangan dan pelaksanaan Kota Layak Anak itu sendiri.
“Kami juga menambahkan tentang bagaimana kebijakannya, sasarannya, serta bagaimana partisipasi masyarakat didalamnya juga kami tambahkan, sehingga harapannya ini lebih membuat kita dan dinas-dinas terkait untuk memperkuat komitmen dalam pengembangan dan pelaksanaan Kota Layak Anak,” pungkasnya.
(Sabarno).
Editor : Rafik.