Etamnews.com – Samarinda. Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang penyalahguna Barang haram Narkoba jenis Pil Ekstasi/Ineks pada hari Kamis (4/8/2022) pukul 23.30 WITA di Jalan K.S. Tubun Dalam, kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda.
Pria dengan inisial AS (47) yang tinggal di Jalan Kadrie Oening Blok C No.38 Rt.20 kelurahan Air Hitam, kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini tertangkap saat sedang menunggu pelanggannya di halaman parkir sebuah kos Jalan K.S. Tubun Dalam saat malam hari.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang dibawanya,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Diketahui pelaku tiba di halaman kos menggunakan kendaraan roda 4 Honda CRV. Sesaat setelah sampai di lokasi, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Pelaku tidak mengelak saat diperiksa dan secara kooperatif menyerahkan barang bukti ke petugas.
“Pelaku AS ini menggunakan roda 4 lalu di geledah oleh anggota. Kemudian pelaku dengan kooperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket/bungkus berisikan pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks berwarna hijau stabilo,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantara lain adalah 40 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk KENZO dengan berat 14,4 gram netto, 1 unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna abu-abu, 1 unit Handphone merk Iphone 7 Plus hitam, uang tunai yang diduga dari hasil transaksi sebanyak Rp 3.400.000,00 dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Honda CRV putih yang digunakannya.
“Pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke kantor untuk diselediki lebih lanjut,” ucapnya.
AS terjerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi/Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Nanda).
Editor : Rafik.