Etamnews.com – Samarinda. Kali ini seorang wanita berinisial LN (48) telah terjaring oleh Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda akibat melakukan penyalahgunaan Narkotika pada hari Selasa (2/8/2022) pada pulul 19.30 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan seorang warga yang melihat seseorang (LN) yang sedang menaiki sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KT 2388 BCV.
“LN berhasil kami amankan 19.30 WITA. Pelapor dan saksi mencurigai seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy berwarna putih, kemudian memberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Ia mengucapkan teima kasih atas laporan masyarakat tersebut. Diketahui, bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.
“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyidikan secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya.
Dalam penemuan ini, pihak kepolisian menemukan selembar lakban coklat yang berisi satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram bruto yang terbungkus dalam lembar tissue putih. Barang tersebut ditemukan dalam kantung jaket sebelah kiri. Juga ditemukan satu bungkus Narkotika jenis sabu lainnya seberat 0,37 gram bruto, satu lembar plastik klip.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kini terjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda).
Editor : Rafik.