Etamnews.com – Samarinda. DPRD Kaltim bersama Dinas Pariwisata Provinsi dan Dewan Kesenian Daerah Kaltim mengadakan rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Kaltim. Turut menghadiri rapat tersebut Biro Hukum dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim.
Ditemui usai rapat, Sarkowi Zahry, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari Fraksi Golkar, menyatakan harapannya agar tidak ada pembatasan mengenai kesenian daerah yang akan dinaungi dalam rancangan Perda ini.
“Harapannya begini, nanti yang diatur itu termasuk seni kontemporer. Termasuk seni-seni dari daerah lain yang ada di Kalimantan Timur,” harapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (02/08/22) Kemarin.
“Itu nanti kita akan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, mana kira-kira yang lebih pas dengan situasi kondisi kita yang ada sekarang,” tambahnya.
Sarkowi juga mengungkapkan bahwa akan ada banyak aspek yang terkandung dalam rancangan Perda ini. Terkhusus dari sisi anggaran hingga sanksi.
“Ada aspek perlindungan, bagaimana kesenian itu kita lindungi, kita perhatikan termasuk dari sisi anggaran, dari kebijakan, sarana prasarana, termasuk pemanfaatan, nanti juga akan ada aspek sanksinya,”imbuhnya.
Mengenai sanksi itu sendiri, Sarkowi memberi contoh kasus kegiatan pementasan kesenian yang kadang dihalang-halangi, nantinya, akan ada aturan yang menjadi penguat agar hal-hal seperti itu tidak terjadi.
Selain merencanakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, DPRD Kaltim juga merencanakan studi banding ke Jogja.
“Kita akan melakukan konsultasi ke daerah-daerah lain, (contohnya) di Jogja itu ada Perda Kebudayaan,(Rencananya) akhir Agustus kita studi banding ke Jogja,”ucapnya.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri mengatur kesenian dan kebudayaan daerahnya dalam peraturan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017. Perda itu sendiri mengatur mengenai aspek pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
(Fatih).
Editor : Rafik.