Etamnews.com – Samarinda. Pelaku pencurian handphone dibekuk oleh pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang pada hari Sabtu 30 Juli 2022 di Jalan Panjaitan.
“Pelaku berhasil di amankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang, hari Sabtu tanggal 30 Juli kemarin,” beber Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat press release di Mako Polresta Samarinda, Selasa (2/8/22).
Pelaku berinisial MR itu melakukan aksinya sesaat setelah korban mengalami musibah Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Jalan Ahmad Yani, Rabu 27 Juli kemarin.
Diketahui, sebelumnya korban pencurian tersebut terlibat dalam insiden Lakalantas yang menewaskan salah seorang pengendara motor.
Pelaku memanfaatkan situasi dan kondisi yang genting ini untuk mengambil satu buah unit Handphone merek Samsung Galaxy A 71 dari dalam mobil korban yang terguling di Jalan. Namun aksinya tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan.
“Pelaku inisial MR ini melakukan pencurian barang (Hp) milik korban saat terjadi Lakalantas di Jalan Ahmad Yani, Rabu 27 Juli kemarin. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” Pungkas Kapolresta.
Pelaku dikenakan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan dari pihak pelaku, dengan berlinang air mata mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf serta ingin menemui langsung korban pemilik Hp untuk menyampaikan permintaan maafnya.
Pelaku mengaku, sebelum insiden kecelakaan tersebut ia sedang mengantri di tempat Foto Copy. Ketika terjadi kecelakaan ia berniat untuk membantu namun niatnya berubah ketika melihat Hp korban, kemudian memanfaatkan kesempatan itu.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada pak Polisi. Sudah buat malu, saya hanya pekerja Freelance, kebetulan di sana saya ngantri pak untuk Foto Copy. Ketika terjadi kecelakaan saya berniat bantu, tapi saya lihat ada Hp. Saya ingin sekali bertemu pak dengan pemilik Hp mau minta maaf,” ucap pelaku.
(Sabarno).
Editor : Rafik.