Etamnews.com – Samarinda. Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli menyebutkan, Sebelumnya telah ada tiga laporan yang masuk di Polsek Samarinda kota sejak 17 Juni 2022 dari tiga korban yang berbeda.
“Pelaku melakukan tindak pidana pemerasan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan ada beberapa korban yang berbeda dari masing-masing tindakan yang dilakukan pelaku. Dan sudah ada tiga laporan yang masuk di Polsek Samarinda Kota dari tiga korban yang berbeda,” jelas Ary Fadli, Senin (25/7/22).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai Petugas Lalu Lintas.
Korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para pengendara truk yang melewati Jembatan Ahmad Amin, sebab disana terkhusus untuk truk dilarang melintasi jalur tersebut sehingga ketika pelaku melihat ada pengendara yang melintas di jalur itu, maka pelaku memanfaatkan situasi dan kondisi dengan mengaku sebagai Petugas Lalu Lintas.
“Pelaku melihat kesalahan, biasanya yang disini di jembatan Ahmad Amin, disitu kan dipalang tidak boleh dilalui truk. Ketika dia (pelaku) melihat ada yang melalui jalur itu, disitu yang bersangkutan mengambil kesempatan,” papar Ary Fadli.
Kapolresta juga menyebutkan para korban dimintai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah (1.500.000), jika tidak diberi maka pelaku akan menyita STNK milik pengendara (korban).
“pengendara yang ditahan ditargetkan dimintai uang RP. 1.500.000. Jika tidak diberi maka diancam buku kir atau STNK akan disita,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolresta menyebutkan, Pelaku mengaku sebagai Petugas LLAJ ( Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ketika berhadapan dengan pengendara dan mengaku sebagai Polisi (PJR) saat berhadapan dengan petugas LLAJ langsung.
“Jadi kalo ada polisi disitu dia mengaku sebagai LLAJ. Tapi kalo ada LLAJ dia mengakunya sebagai polisi,” sebutnya.
Lebih dalam Kapolres membeberkan, pelaku merasa biasa dengan tindakan yang melanggar hukum itu sebab Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Karna memang yang bersangkutan sudah pernah masuk atau sebagai residivis dengan kasus yang sama. Yang bersangkutan merupakan residivis yang keluar penjara pada tahun 2019 kemarin,” pungkasnya.
(Sabarno).
Editor : Rafik.