Etamnews.com – Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kaltim menggelar Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakejaan Kantor Wilayah Kaltim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita di Ballroom I lantai 3 Hotel Mercure Samarinda. Selasa (26/7/2022).
Diketahui, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, para Koordinator pada Kejati Kaltim, Kabag TU Kejati Kaltim, Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan beserta jajaran, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
Dalam sambutannya, Rini Suryani selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa Kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalimantan Timur bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial. Perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.Khusus perlindungan pekerja rentan, Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan.
“Harapan kedepannya dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan dan ini menjadi Pekerjaan Rumah di Kaltim,”ujar Rini Suryani.
Tak hanya itu, dalam sambutannya Deden Riki Hayatul Firman selaku Kajati Kaltim mengatakan bahwa perjanjian kerjasama yang akan disepakati dan dituangkan dalam piagam kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagai negara hukum, lanjut dia, yang menyelengarakan kesejahtraan masyarakat, pastinya akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari Negara atau Pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk itu Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan, dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainya. Bahwa peran BPJS KETENAGAKERJAAN adalah mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.
Selain itu, melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja dan kelurga dan dapat memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk produktivitas dan daya saing peserta agar memberikan kontribusi dalam pembangunan dan bangsa dengan tata kelola yang baik.
“Bahwa para pihak terkait harus melakukan langkah-langkah serta penegakan kepatuhan dan penegakan hukum yang diperlukan guna meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka semua pihak wajib mendukung program kepesertaan program Jamainan Sosial Ketenagakerjaan sehingga dapat menciptakan pemulihan ekonomi masyarakat,”ungkap Kajati Kaltim.
Deden berharap dengan adanya kegiatan Perjanjian kerjasama ini segala problematika hukum yang dihadapi BPJS KETENAGAKERJAAN dapat di pecahkan bersama serta dapat meningkatkan kepatuhan membayar iuran jaminan ketenagakerjaan bagi para peserta dan meningkatkan sinergi antara BPJS KETENAGAKERJAAN dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Timur.
(red).
Editor : Rafik.