Etamnews.com – Samarinda. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Samarinda telah berlangsung seminggu lebih. Beberapa oknum masyarakat yang melihat kesempatan ini untuk menguntungkan diri sendiri dengan menimbun dan menjualnya kembali juga membuat sebagian masyarakat tidak kedapatan jatah Pertalite tersebut.
Menanggapi hal ini, Orin Gusta Andini selaku pakar hukum sekaligus seorang dosen di fakultas hukum Universitas Mulawarman memberikan tanggapannya. Menurutnya, BBM jenis Pertalite tersebut sangat penting bagi masyarakat di semua sektor.
“Saya mau hal tersebut segera diatasi. Karena menyangkut kepentingan yang bisa dikatakan primer bagi masyarakat saat ini. Pertalite itu sangat berpengaruh bagi masyarakat dalam sektor apapun,” terangnya.
Kelangkaan ini juga kadang menimbulkan antrian yang lebih panjang di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Belum lagi jika persediaan Pertalite saat itu sudah habis, namun masih ada antrian yang panjang. Hal ini dinilai sangat membuang waktu.
Beliau juga menanggapi para oknum masyarakat yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini dapat merugikan masyarakat umum. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku dan pihak SPBU yang melakukan hal tersebut dapat terjerat pidana.
“Kalau eceran berarti diniagakan itu bisa kena Pasal 53 UU Migas Huruf (d) dengan pidana maximal 3 tahun penjara. Kalau oknum SPBU yang membantu melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan pembantuan tindak pidana dengan sanksi dikurangi 1/3 dari 3 tahun itu,” jelasnya.
Beliau ingin para oknum masyarakat untuk tidak menimbulkan penimbunan di masa sulit seperti ini. Karena dampak dari tindakan tersebut dapat membuat ketidakmerataan stok BBM jenis Pertalite ke masyarakat.
“Saya harap masyarakat dapat sadar hukum. Sebab ini bisa menimbulkan ketidakmerataan bagi masyarakat,” paparnya.
Di akhir wawancara, Beliau juga mengusulkan solusi terkait adanya oknum yang melakukan penimbunan tersebut. Ia memberikan saran keada aparat penegak hukum untuk membentuk pengawasan seerti sidak yang dilaksanakan di berbagai SPBU kemarin, sebagai salah satu cara pencegahan.
“Lakukan sidak secara berkala dan sosialisasikan akibat hukum dari perbuatan itu. Juga sebaiknya dilakukan pengawasan terjadwal dari instansi berwenang, untuk melakukan pengawasan sebagai pencegahan agar kebutuhan BBM dapat disalurkan,” tutupnya.
(Nanda).
Editor : Rafik.