Etamnews.com – Samarinda. Seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur belasan tahun.
Sebelumnya Pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban yang masih merupakan anak kandungnya sendiri sejak usia korban masih 9 tahun hingga usianya saat ini yakni 16 tahun.
“Peristiwa ini sudah terjadi sejak korban berumur 9 tahun, dan saat ini korban sudah berumur 16 tahun, korban ini merupakan anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolresta Kombespol Ary Fadli saat press release di Mako Polresta Samarinda, Senin (25/7/22).
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya itu sebanyak 20 kali.
” Kurang lebih sebanyak 20 kali,” katanya.
Perlakuan keji seorang ayah itu terungkap ketika korban melarikan diri ke rumah keluarga saat pelaku melakukan perbuatan yang kesekian kalinya. Kemudian pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polisi
“Kemudian pada tanggal 22 Juli 2022 kemarin, pelaku melakukan perbuatannya kembali, kemudian korban melarikan diri ke rumah neneknya, dan mengadu pada neneknya dan keluarga yang ada di sana,” jelas Ary Fadli.
Kapolresta juga mengungkapkan, pelaku melakukan intimidasi berupa ancaman kekerasan yang membuat korban tidak bisa menolak maupun melaporkan perlakuan keji tersebut. Ancaman tidak hanya dilakukan pada anaknya, namun juga terhadap istrinya yang merupakan Ibu kandung korban.
“Ada yang diancam dibunuh, akan dipukuli, kemudian diancam rumahnya akan dibakar,” beber Kapolresta.
Pelaku juga mengakui bahwa, perbuatannya itu dilakukan ketika istrinya sedang tidak ada di dalam rumah atau sedang berangkat di tempat kerja. Dan anaknya itu diancam akan menceraikan ibunya sehingga Ia beserta tiga saudaranya akan ditelantarkan.
“Saya ancam, ibunya akan saya ceraikan dan adiknya yang masih kecil tidak akan ada yang ngurusin,” kata pelaku.
Pelaku inisial FA (38) tersebut dikenai pasal 76 huruf E Junto pasal 82 Undangan-undangan RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Sabarno).
Editor : Rafik.