• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Lakukan Tindak Kejahatan di SPBU, Kini Diringkus Polisi

etam by etam
Juli 25, 2022
in Hukum, Samarinda
0
Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Lakukan Tindak Kejahatan di SPBU, Kini Diringkus Polisi

Pelaku Pengancaman saat dibawa ke Loby untuk Konferensi Pers Kasusnya. Senin (25/7/2022).

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Seorang residivis kasus penganiayaan kembali diamankan polisi karna melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di depan umum, di salah satu SPBU Kecamatan Samarinda Kota.

“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan,” ujar Kapolres Kombespol Ary Fadli di Mako Polresta Samarinda, Senin (25/7/22).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi juru parkir yang mengatur antrian SPBU. Tindakan pengancaman dilakukan karna korban yang dimintai sejumlah uang tidak memberi pada pelaku.

“Jadi modusnya adalah sebagai tukang parkir yang mengatur antrian di SPBU, tapi kemudian yang bersangkutan memaksa pengendara dengan meminta sejumlah uang, tapi karna tidak diberi, pelaku mengambil senjata tajam dan menempelkan pada leher korban dan mengancam,” jelas Kapolres

Kapolresta juga mengungkapkan, Korban merasa keberatan karna permintaan pelaku yang melebihi standar harga parkir.
Setelah mendapat perbuatan dari pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota dan ditindaklanjuti.

“Biasanya dua ribu rupiah, tapi kemarin korban dimintai sepuluh ribu rupiah. Jadi korban merasa keberatan dan tidak memberikan uang,” bebernya.

Pelaku inisial H yang berusia 41 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Juli 2022 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Sabarno).

Editor : Rafik.

Loading

Previous Post

Tega ! Seorang Ayah Gauli Anak Sendiri Sebanyak 20 Kali

Next Post

FINAL TURNAMEN BULUTANGKIS PENGAYOMAN (PBP) ZONA TENGAH SATKER SAMARINDA, TENGGARONG, BONTANG DALAM RANGKA MEMERIAHKAN HDKD KE 77 TAHUN 2022

etam

etam

Next Post
FINAL TURNAMEN BULUTANGKIS PENGAYOMAN (PBP) ZONA TENGAH SATKER SAMARINDA, TENGGARONG, BONTANG DALAM RANGKA MEMERIAHKAN HDKD KE 77 TAHUN 2022

FINAL TURNAMEN BULUTANGKIS PENGAYOMAN (PBP) ZONA TENGAH SATKER SAMARINDA, TENGGARONG, BONTANG DALAM RANGKA MEMERIAHKAN HDKD KE 77 TAHUN 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar