Etamnews.com – Samarinda. Seorang residivis kasus penganiayaan kembali diamankan polisi karna melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di depan umum, di salah satu SPBU Kecamatan Samarinda Kota.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan,” ujar Kapolres Kombespol Ary Fadli di Mako Polresta Samarinda, Senin (25/7/22).
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi juru parkir yang mengatur antrian SPBU. Tindakan pengancaman dilakukan karna korban yang dimintai sejumlah uang tidak memberi pada pelaku.
“Jadi modusnya adalah sebagai tukang parkir yang mengatur antrian di SPBU, tapi kemudian yang bersangkutan memaksa pengendara dengan meminta sejumlah uang, tapi karna tidak diberi, pelaku mengambil senjata tajam dan menempelkan pada leher korban dan mengancam,” jelas Kapolres
Kapolresta juga mengungkapkan, Korban merasa keberatan karna permintaan pelaku yang melebihi standar harga parkir.
Setelah mendapat perbuatan dari pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota dan ditindaklanjuti.
“Biasanya dua ribu rupiah, tapi kemarin korban dimintai sepuluh ribu rupiah. Jadi korban merasa keberatan dan tidak memberikan uang,” bebernya.
Pelaku inisial H yang berusia 41 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Juli 2022 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Sabarno).
Editor : Rafik.