etamnews.com – Penajam. Pembangunan ibu kota negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), diklaim berwawasan lingkungan. Faktanya, di area seputar IKN dari Kelurahan Mentawir, Semoy hingga Bukit Tengkorak, bertebaran tambang-tambang illegal yang melakukan penambangan secara masif.
Ironisnya salah satu tambang illegal beroperasi dekat dengan titik nol IKN yakni kawasan Bukit Tengkorak. Dikutip dari kompas.com, Jarak dari lokasi ini dengan titik nol IKN kurang lebih 15 kilometer jika ditarik garis lurus.
Selain itu, aktivitas pengangkutan batubara hasil tambang illegal itu menggunakan jalan kampung dan mengakibatkan kerusakan parah dan meresahkan masyarakat.
“Tambang Illegal di Bukit Tengkorak itu sudah berlangsung sangat lama, ini semua aparat baik aparat hukum maupun pemerintah kabupaten, seperti membiarkan saja itu terjadi. Ini ada apa sebenarnya, Kalau seperti ini terus mana slogan IKN rumah lingkungan itu, yang terjadi sekarang justeru sebaliknya, rusak lingkungan. Ujar Qosim Assegaf Ketua LSM Guntur Penajam Paser Utara, pada Minggu, 24/07/2022.
Qosim juga menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera mengambil tindakan untuk menghentikan pertambangan illegal tersebut, maka jangan salahkan masyarakat jika nantinya akan bergerak dan mengambil tindakan sendiri.
“Ini bahaya, dari sisi lingkungan hidup jelas terjadi kerusakan, kemudian dari sisi kerugian negara atau daerah jelas, karena kita tidak tahu, apakah ini berkontribusi terhadap PAD atau tidak, belum lagi kalau kita bicara secara administratif, itu Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) nya siapa yang keluarkan. Daerah sangat dirugikan, negara kehilangan miliaran rupiah, kemana aparat penegak hukum kita” Imbuhnya.
Qosim juga menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi diperoleh keterangan dari warga setempat, bahwa penambangan illegal di Bukit Tengkorak itu menumpuk batubara disekitar pemukiman warga, sehingga lalu lalang kendaraan pengangkut mengakibatkan debu, polusi dan kebisingan.
“Sangat parah, kalau aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten tidak segera menghentikan dan menindak pelaku tambang illegal ini, ya jangan salahkan warga kalau nanti memilih caranya sendiri untuk menyelesaikan tambang illegal itu.” Pungkas Qosim.
Penulis : Hidayat
Editor : Idrus