etamnews.com – Kutai Timur. Korps Adhyaksa alias Kejaksaan kembali menorehkan prestasi gemilang tepat dihari perayaan HUT ke – 62, Jumat, 22/07/2022.
Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) yang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis yaitu Rp. 53,6 Milyar.
Berdasarkan Pers Rilis pihak Kejari Kutim atas pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Sollar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim itu, penyidik telah menetapkan dan menahan 4 (empat) orang tersangka.
Keempat orang tersangka itu terdiri dari 3 (tiga) orang ASN dan 1 (satu) orang dari phak swasta, adapun data keempat tersanka adalah sebagai berikut :
- Tersangka HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur
- Tersangka AB selaku ASN pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.
- Tersangka MZW selaku Direktur PT. BBE dan sebagai penyalur barang yang diadakan berupa Solar Cell Home System sedangkan ia tidak berkontrak dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.
- Tersangka PA selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang mengelola anggaran sebesar Rp75,8Miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur sejumlah 379 paket kegiatan.
“Bahwa perbuatan para tersangka HS, AB, MZW dan PA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp53.606.932.675,30.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro dalam keterangan pers yang disampaikan didepan awak media.
Orang nomor satu di korps Adhyaksa Kutim itu juga menerangkan bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya para Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik dengan pengawalan pihak Polres Kutai Timur menuju ke Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP dan syarat subjektif yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Sumber : Pers Rilis Kejari Kutim
Editor : Syaifudin