• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Berita Kaltim

Rugikan Negara 53,6 M, Kejari Kutim Tahan 4 TSK Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sollar Cell PLTS Home System

etam by etam
Juli 23, 2022
in Berita Kaltim, Hukum
0
Rugikan Negara 53,6 M, Kejari Kutim Tahan 4 TSK Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sollar Cell PLTS Home System
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Kutai Timur. Korps Adhyaksa alias Kejaksaan kembali menorehkan prestasi gemilang tepat dihari perayaan HUT ke – 62, Jumat, 22/07/2022.

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) yang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis yaitu Rp. 53,6 Milyar.

Berdasarkan Pers Rilis pihak Kejari Kutim atas pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Sollar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim itu, penyidik telah menetapkan dan menahan 4 (empat) orang tersangka.

Keempat orang tersangka itu terdiri dari 3 (tiga) orang ASN dan 1 (satu) orang dari phak swasta, adapun data keempat tersanka adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur
  2. Tersangka AB selaku ASN pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.
  3. Tersangka MZW selaku Direktur PT. BBE dan sebagai penyalur barang yang diadakan berupa Solar Cell Home System sedangkan ia tidak berkontrak dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.
  4. Tersangka PA selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang mengelola anggaran sebesar Rp75,8Miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur sejumlah 379 paket kegiatan.

“Bahwa perbuatan para tersangka HS, AB, MZW dan PA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp53.606.932.675,30.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro dalam keterangan pers yang disampaikan didepan awak media.

Orang nomor satu di korps Adhyaksa Kutim itu juga menerangkan bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya para Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik dengan pengawalan pihak Polres Kutai Timur menuju ke Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP dan syarat subjektif yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Sumber  : Pers Rilis Kejari Kutim

Editor     : Syaifudin

Loading

Tags: DPMPTSP Kutai TimurIndonesiaKitaNews.comKejaksaan Negeri Kutai TimurKejaksaan Tinggi KaltimPT. BBESamarindakitanews.comSollar Cell PLTS Home System
Previous Post

Ustadz Abdul Somad Resmikan Masjid Amirul Haq dan Beri Kuliah Umum Di Universitas Balikpapan

Next Post

Hetiffah Minta Pemuda Harus Peduli dengan Budaya dan Wisata di Daerah

etam

etam

Next Post
Hetiffah Minta Pemuda Harus Peduli dengan Budaya dan Wisata di Daerah

Hetiffah Minta Pemuda Harus Peduli dengan Budaya dan Wisata di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar