Etamnews.com – Samarinda. Menanggapi keluhan masyarakat Kota Samarinda terkait panjangnya antrian di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), Polresta Samarinda siap melakukan tindakan penertiban ke para pengecer.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli memberikan pernyataan ke media saat mengadakan pers pada hari Jum’at (22/7/2022) di Kantor Polresta Samarinda.
“Tindakan yang diambil kepolisian mulai dari preventif sampai tindakan represif, dan juga disertai pencegahan,” jelasnya.
Ia telah mengamanatkan personel Polsek untuk terus melakukan pemantauan terbuka maupun tertutup. Upaya ini telah tercatat dilakukan selama sempat hari terakhir.
“Agar masyarakat yang berniat tidak baik itu bisa dicegah. Sehingga antrian masyarakat bisa terlayani dengan baik di SPBU. Kita tindak sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi. Ia juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan ini akan terus berjalan hingga darurat BBM di Kota Samarinda meredam.
“Tindakan ini terus tidak berhenti sampai disini. saya sudah perintahkan jajaran Polsek di pagi dan sore untuk lakukan pemantauan antrian di SPBU. Kami juga harapkan kesadaran masyarakat maupun SPBU,” ungkapnya.
Telah tertulis melalui edaran Walikota Samarinda tentang maksimal pembelian BBM untuk kendaraan roda dua yaitu Rp 50 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp 300 ribu. Pihak Pertamina juga telah memberikan larangan kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan tangki modifikasi.
(Nanda).
Editor : Rafik.