Etamnews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo dikarenakan kondisinya yang dinilai kurang sehat setelah diperiksa pada hari Jum’at (22/7/2022).
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.20 WIB, ia terlihat menggunakan kursi roda dengan kondisi lemas yang dibantu sejumlah tim kuasa hukumnya pergi tanpa memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah menyatakan Roy suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan serangakaian penyidikan.
“Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” ujarnya.
Laporan ini tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPK/BARESKRIM pada tanggal 20 Juni 2022. Terlampir barang bukti berupa hasil print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Meme tersebut dibuat dengan dalih mengkomentari rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur ke Rp 750 ribu. Roy sempat menyebutkan bahwa meme tersebut hanya sebagai hiburan semata. Namun ia menghapusnya karena telah menimbulkan perdebatan.
“Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close,” tulisnya dalam media Twitter, Selasa (14/6/2022).
Atas tindakannya tersebut, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE serta Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
(Nanda).
Editor : Rafik.