• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab : Bukan Berarti Saya Bebas Murni

-

etam by etam
Juli 22, 2022
in Nasional
0
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab : Bukan Berarti Saya Bebas Murni
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Setelah menjalani proses masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, kini ulama dengan nama Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin. Diberitakan bahwa Habib Rizieq langsung dipulangkan ke kediamannya di Jalan Petamburan II, Jakarta Pusat. Kedatangannya pun disambung dengan hangat oleh orang-orang terdekatnya.

Habib Rizieq memberikan pernyataan terkait pembebasan bersyaratnya ini. Ia menjelaskan bahwa syarat yang diberikan ini antara lain : tidak dibolehkan bepergian ke luar kota, luar pulau, hingga luar negeri. Habib juga diwajibkan membuat laporan setiap bulan.

“Saat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Bukan berarti saya bebas murni begitu saja. Saat ini saya memiliki status sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya wajib membuat laporan. Saya tidak boleh ke luar kota, pulau, atau negeri, kecuali mendapat izin tertulis dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Habib Rizieq menjelaskan bahwa pembebasan bersyaratnya ini adalah sebuah proses hukum dan bukan pemberian dari partai politik maupun pejabat. Beliau juga menegaskan bahwa sang istri, Fadhlun Yahya Alan menjadi jaminan pembebasan bersyaratnya terkabul.

“Dan pada akhirnya, harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan dalam pembebasan bersyarat ini,” ujarnya.

Habib Rizieq juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarganya yang senantiasa memberikan semangat selama ia dalam masa tahanan.

“Apresiasi dan penghargaan terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syafirah Fadhlun Yahya Alan, dan juga 7 putri saya yang selama ini sudah setia mengikuti dari awal pemeriksaan hingga persidangan, sampai dengan penahanan dan juga rutin membesuk hingga memberikan semangat pada saya,” ungkapnya.

Tim advokasi Habib Rizieq juga memberi penjelasan melalui siaran pers yang diunggah melalui jejaring Twitter dengan akun DPP Lembaga Informasi Persaudaraan (LIP). Disana, mereka menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini berhak didapatkan Habib Rizieq karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

Adapun sebelumnya, Habib Rizieq terjerat 3 kasus. Diantaranya ialah : 2 kali melaksanakan kegiatan yang membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19, dan menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab antigen di Rumah Sakit Ummi. Akibat perbuatannya tersebut, Habib Rizieq harus menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan.

(Nanda).

Editor : Rafik.

Loading

Previous Post

Rakit Drum di Dalam Mobil Box, Polsek Sungai Kunjang Berhasil Amankan Pengetap Solar

Next Post

Illegal Mining Di Area IKN, Pemkab dan Aparat Seolah Tutup Mata

etam

etam

Next Post
Illegal Mining Di Area IKN, Pemkab dan Aparat Seolah Tutup Mata

Illegal Mining Di Area IKN, Pemkab dan Aparat Seolah Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar