Etamnews.com – Setelah menjalani proses masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, kini ulama dengan nama Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin. Diberitakan bahwa Habib Rizieq langsung dipulangkan ke kediamannya di Jalan Petamburan II, Jakarta Pusat. Kedatangannya pun disambung dengan hangat oleh orang-orang terdekatnya.
Habib Rizieq memberikan pernyataan terkait pembebasan bersyaratnya ini. Ia menjelaskan bahwa syarat yang diberikan ini antara lain : tidak dibolehkan bepergian ke luar kota, luar pulau, hingga luar negeri. Habib juga diwajibkan membuat laporan setiap bulan.
“Saat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Bukan berarti saya bebas murni begitu saja. Saat ini saya memiliki status sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya wajib membuat laporan. Saya tidak boleh ke luar kota, pulau, atau negeri, kecuali mendapat izin tertulis dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Habib Rizieq menjelaskan bahwa pembebasan bersyaratnya ini adalah sebuah proses hukum dan bukan pemberian dari partai politik maupun pejabat. Beliau juga menegaskan bahwa sang istri, Fadhlun Yahya Alan menjadi jaminan pembebasan bersyaratnya terkabul.
“Dan pada akhirnya, harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan dalam pembebasan bersyarat ini,” ujarnya.
Habib Rizieq juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarganya yang senantiasa memberikan semangat selama ia dalam masa tahanan.
“Apresiasi dan penghargaan terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syafirah Fadhlun Yahya Alan, dan juga 7 putri saya yang selama ini sudah setia mengikuti dari awal pemeriksaan hingga persidangan, sampai dengan penahanan dan juga rutin membesuk hingga memberikan semangat pada saya,” ungkapnya.
Tim advokasi Habib Rizieq juga memberi penjelasan melalui siaran pers yang diunggah melalui jejaring Twitter dengan akun DPP Lembaga Informasi Persaudaraan (LIP). Disana, mereka menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini berhak didapatkan Habib Rizieq karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.
Adapun sebelumnya, Habib Rizieq terjerat 3 kasus. Diantaranya ialah : 2 kali melaksanakan kegiatan yang membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19, dan menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab antigen di Rumah Sakit Ummi. Akibat perbuatannya tersebut, Habib Rizieq harus menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan.
(Nanda).
Editor : Rafik.