Etamnews.com – Samarinda. Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Saat RDP ini, Komisi I DPRD Samarinda mengundang mitra kerjanya yang beras dari Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.
“Kami hearing dengan perizinan mengenai penjualan minuman beralkohol,” ucap Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal dikonfirmasi.
Bukan hanya membahas mengenai aturan mengenai minuman beralkohol saja, Komisi I DPRD Samarinda juga mengagendakan rapat membahas mengenai wacana pembuatan Perda terkait rumah kos dan Gues House.
“Kita juga bahas tentang perizinan yang berkaitan dengan rencana pembuatan Perda, terkait rumah kos-kosan, Gues house dan juga Counter Mart,” katanya.
Joha Fajal menyebut, pihaknya beberapa kali menerima laporan pengaduan yang berasal dari Asosiasi Perhotelan terkait keberadaan Gues House di Samarinda.
“Laporan ini memang sudah masuk. Kita sudah cari dokumennya dan memang belum ada. Jadi kita akan buat peraturan daerahnya untuk itu, ” terangnya.
Dia menjelaskan, selama ini untuk sektor perhotelan di Samarinda secara jelas diatur dalam Perda. Hal ini berbeda dengan Gues House, yang belum ada Perdanya.
“Hotel kena pajak berdasarkan hunian, tapi Gues house belum ada diatur, sedang hotel kelas melati memang sudah juga diatur, tapi pajaknya kecil. Yang dipermasalahkan ini adalah Gues house karena dia fasilitas sama dengan hotel, tapi secara tarif jauh lebih murah dibanding tarif hotel. Nah ini yang menyebabkan orang lebih memilih Gues House dibanding hotel. Tapi tidak ada aturan pajaknya. Makanya kita bahas dalam rapat ini, ” tegasnya.
(Ari).
Editor : Rafik.