Etamnews.com – Samarinda. Perkara kasus penggelapan oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dua politikus Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjadi saksi pada hari Rabu (20/7/2022).
Dalam situs SIPP PN Samarinda, kasus ini telah tercatat sejak 24 Mei 2022 lalu. Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan untuk melanjuti kasus dengan nomor Perkara: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
“Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk terdakwa AGM. Panggilan tersebut diantaranha adalah kepada Andi Arief, dan Jemmy Setiawan,” ungkapnya.
KPK berharap untuk para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan bersikap kooperatif dengan menghadiri proses persidangan tersebut.
“Kami berharap para saksi dapat hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur. Karena dsri keterangan saksi tersebut, semuanya akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa,” Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jemmy Setiawan selaku Deputi BPOKK di Partai Demokrat menjawab bahwa dirinya akan hadir di persidangan secara langsung. Sedangkan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengutarakan ia akan memberikan kesaksian melalui meeting via Zoom.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah mendakwa Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’us karena telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait proyek dan lerizinan di PPU. Uang tersebut kemudian ditampung ke rekening milik bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Partai. Dana tersebut sempat digunakan dalam kebutuhan Musda Demokrat Kaltim, dimana AGM mencalonkan diri untum menjadi ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Atas perbuatannya tersebut, kini AGM didakwa telah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nanda).
Editor : Rafik.