• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Jumat, November 7, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perkara PT Krakatau Steel Tahun 2011

etam by etam
Juli 18, 2022
in Hukum, Nasional
0
5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perkara PT Krakatau Steel Tahun 2011
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Senin (18/7/2022).

Posisi kasus tersebut berawal pada 2011 sampai dengan 2019 PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) bahan bakar batubara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.

Pada tanggal 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan Pabrik BFC awalnya dibiayai Bank Eksport Credit Agency (ECA) dari China.

Namun dalam pelaksanaannya, ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena Ebitda atau kinerja keuangan perusahaan PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat. Pihak PT Krakatau Steel kemudian mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian, porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.

Pekerjaan pun dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 dikarenakan pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba bahwa operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Pekerjaan pun belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi alias mangkrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 5 orang tersangka atas kasus tersebut.

  1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  2. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/07/2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana

Saat ini pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. karena dalam masa proses penyidikan maka masing-masing tersangka akan diberi hukuman 20 hari masa tahanan sementara.

  1. FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  2. ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  3. MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  4. BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
  5. HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana membeberkan hasil pemeriksaan kepada 5 orang tersangka tersebut.

  • Bahwa pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
  • Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal;
  • Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
  • Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.

Sebelum dilakukan penahanan, 5 (lima) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

(red).

Sumber : Siaran Pers Pusat Penerangan Kejagung.

Loading

Previous Post

Anggota DPR RI Irwan Fecho akan Berikan Program Kota Tanpa Kumuh Terhadap RT 10 Sepinggan Balikpapan

Next Post

Kejati Kaltim Berikan 500 Sembako ke Jurnalis dan Masyarakat

etam

etam

Next Post
Kejati Kaltim Menggelar Bakti Sosial dan Donor Darah Dalam Rangka HBA ke-62 Tahun

Kejati Kaltim Berikan 500 Sembako ke Jurnalis dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

November 6, 2025
Pemerintah dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan, Dorong Ketahanan Gizi Nasional.

Pemerintah dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan, Dorong Ketahanan Gizi Nasional.

November 3, 2025
Warga Sungai Kapih Gerah, Dugaan Pungli dan Hiburan Liar di Kedai Zein Kian Meresahkan.

Warga Sungai Kapih Gerah, Dugaan Pungli dan Hiburan Liar di Kedai Zein Kian Meresahkan.

Oktober 31, 2025
Hakim Saksikan Fakta Kerusakan Parah di Eks Tambang PT PPCI, Tergugat Absen dalam Sidang Lapangan

Hakim Saksikan Fakta Kerusakan Parah di Eks Tambang PT PPCI, Tergugat Absen dalam Sidang Lapangan

Oktober 31, 2025

Recent News

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

November 6, 2025
Pemerintah dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan, Dorong Ketahanan Gizi Nasional.

Pemerintah dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan, Dorong Ketahanan Gizi Nasional.

November 3, 2025
Warga Sungai Kapih Gerah, Dugaan Pungli dan Hiburan Liar di Kedai Zein Kian Meresahkan.

Warga Sungai Kapih Gerah, Dugaan Pungli dan Hiburan Liar di Kedai Zein Kian Meresahkan.

Oktober 31, 2025
Hakim Saksikan Fakta Kerusakan Parah di Eks Tambang PT PPCI, Tergugat Absen dalam Sidang Lapangan

Hakim Saksikan Fakta Kerusakan Parah di Eks Tambang PT PPCI, Tergugat Absen dalam Sidang Lapangan

Oktober 31, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar