Etamnews.com Samarinda. PT. Dhinar Cahaya Teknik menang tender. Hal ini berdasarkan pengumuman secara online oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Selaku Pokja pengadaan Barang atau Jasa melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT. Dhinar Cahaya Teknik keluar sebagai pemenang tender.
Wibowo membeberkan bahwa pihaknya sudah menang tender terkait pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dibeberapa titik diantaranya Desa Manamang Kanan, Manamang Kiri dan Desa Long Duhung. Masing-masing berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Meski demikian, Wibowo merasa akan ‘dipatahkan’ oleh pihak Dinas ESDM. Pasalnya pihaknya mendapat kabar yang berlawanan.
“Kami sudah diputuskan sebagai pemenang tender PLTS oleh ULP, namun kami mendengar kabar tidak sedap bahwa kami akan digugurkan oleh pihak dinas,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Solar Cell Kamis (14/7/22).
Wibowo menduga bahwa kemungkinan didalamnya ada ‘permainan’. Ia berharap Kepala Dinas mengambil keputusan yang bijak untuk menyikapinya.
“Gugur dan digugurkan beda, kalau gugur kami gentel, ohh kita kalah lelang monggo tapi kalo digugurkan berarti kami dicari-cari cela kesalahan karna ada yang bakal dimenangkan itu yang akan kita gugat,” paparnya.
Oleh karenanya pihaknya akan melakukan prosedur hukum dengan pemeriksaan berkas terhadap perusahaan yang akan dimenangkan berikutnya sebagai kesesuaian yang benar jika kabar yang tidak mengenakkan itu benar adanya.
“Otomatis kan nanti kami akan periksa berkas, kalo seandainya kami sudah menang ternyata ada pemenang lain kita akan melakukan upaya hukum untuk pemeriksaan berkas di pemenang berikutnya,” Jelasnya.
Di sisi lain pihak kuasa hukum, Aji Dendy Manggala menyampaikan telah bertemu langsung dengan pihak ESDM namun sikap hukum yang akan diambil nantinya menunggu keputusan tertulis dari penguasa anggaran yakni Kepala Dinas.
“Kami memang sudah bertemu dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas ESDM. Dan kami masih menunggu keputusan dari penguasa anggaran – Kepala Dinas, terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai pemenangnya. Tadi kami sudah bertemu dan kami cukup mengerti apa yang disampaikan oleh pihak Dinas. Jadi kita akan pasti melakukan upaya hukum,” Tutupnya dengan tegas.
Upaya Hukum yang diambil mengacu pada Perubahan Undang-undang Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
(Sabarno).
Editor : Hidayat.