Etamnews.com – Samarinda. Pada hari Selasa, (12/07/22) lalu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat itu membahas beberapa isu, seperti realisasi dana jaminan reklamasi (jamrek) dan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi palsu.
Di penghujung rapat, perwakilan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim memutuskan akan menyampaikan ke pimpinan dewan agar dibentuknya pansus.
Dihubungi lewat telepon, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menegaskan ini adalah wujud dan akibat ketidakterbukaannya pemerintah terhadap publik.
“Tidak pernah diuraikan secara transparan, pada akhirnya ini adalah puncak dari segala ketertutupan tersebut,” ujarnya.
Mengenai jaminan reklamasi, Rupang mempertanyakan standarisasi untuk berapa jaminan reklamasi yang harus disetorkan berdasarkan luas hektar bukaan tambang.
“Pemerintah Provinsi pernah mempresentasikan pada 2019 bahwa per hektarnya dana jaminan reklamasi itu dihitung 12,5 ribu US Dollar, sementara angkanya berbanding terbalik dengan dana yang sudah disetorkan yang terhitung masih sangat kecil,” ungkapnya saat dikonfirmasi Etamnews.com pada Kamis (14/7/2022).
Mengenai IUP yang terindikasi palsu, Rupang mencoba menarik kembali ke kasus hilangnya database yang ada di DPMPTSP pada awal tahun 2021.
“Itu kan sebuah kerugian besar yang diderita masyarakat Kaltim, data-data ini ada di dinas terkait yang mengurusi perizinan tapi tidak ada data backupnya. Itu yang kami sesalkan,” ucapnya.
Kasus yang ia maksud sendiri adalah laporan DPMPTSP kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dimana dilaporkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 telah hilang soft file Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV, dimana DPMPTSP sendiri, dalam Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021 menyatakan bahwa mereka hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data).
Rupang kemudian menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada dinas-dinas terkait yang dinilai masih kurang bertanggung jawab terhadap isu-isu yang ada ini.
“Copot kepala dinas terkait yang tidak bertanggungjawab atau bahkan tidak sungguh-sungguh memastikan data-data penting ini tidak tercecer atau bahkan hilang,” pungkasnya.
(fatih).
Editor : Hidayat.