Etamnews.com – Samarinda. Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan tambang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedari awal pengelolaan dana Jamrek di Kalimantan Timur telah dikritisi. Mulai dari regulasi yang dianggap kriminogenik dan lemahnya pengawasan. Terlebih jika pelaksanaannya dikelola tanpa sepengetahuan publik. Hal ini membhat pelaksanaan tata kelola dana Jamrek dinilai rawan praktik korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur-Utara melaksanakan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis (14/7/2022).
Demonstrasi ini dilaksanakan guna mendesak pihak Kejati Kaltim untuk melakukan audit investigasi terkait dana Jamrek tambang yang ada di Kaltim. Ismail, selaku Koordinator Lapangan tersebut menilai bahwa proses pencairan itu dilakukan secara asal asalan. Ia mewakili PKC PMII Kaltim-tara juga meminta Kejati Kaltim untuk memanggil pihak dinas ESDM dan dinas DPMPTSP serta oknum lain yang terkait untuk diperiksa.
“Tuntutan kita hari ini yaitu untuk mendesak Kejati Kaltim untuk melakukan audit investigasi terkait persoalan dana Jamrek tambang yang ada di Kaltim, itu yang pertama. Kedua, kami mendesak Kejati Kaltim karena kami menilai ada proses pencairan dana Jamrek tambang yang diduga itu tidak didukung oleh dokumen dokumen lengkap dan dicairkan secara asal asalan, kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusup itu karena ada juga yang kami duga bahwa ada pencairan anggaran dana Jamrek tambang tetapi di lokasi itu tidak ada Reklamasi. Yang ketiga, kami minta Kejati Kaltim untuk memanggil kepala Dinas DPMPTSP, kepala dinas ESDM, dan oknum terkait yang menjabat pada saat itu untuk diperiksa,” jelasnya saat diwawancarai.
Menurut Humas Aksi PMII Nazar, laporan ini terkait dugaan penyimpangan terkait dana Jamrek dan Jamsung. Ia menilai pekerjaan dinas ESDM serta dinas DPMPTSP itu tidak transparan. Karena temuan ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terselesaikan sampai sekarang.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap Kaltim, dimana menurut kami Jamrek itu adalah hal yang wajib sebelum melakukan proses pertambangan. Kita berdiri di depan Kejati Kaltim karena ini bentuk kekecewaan kami. Kami menganggap dinas dinas terkait ESDM dan DPMPTSP itu tidak transparan terkait Jamrek. Kita sudah sempat mendatangi dinas ESDM, dinas DPMPTSP, menanyakan terkait perusahaan mana saja yang sudah mencairkan dana tersebut. Tapi lagi lagi mereka tidak mau membuka data secara gamblang. Ini kan bentuk bahwa mereka bekerja tidak transparan,” jelasnya.
Dari data yang diperolehnya, dana Jamrek pertambangan di Kalimantan Timur mengalami peningkatan per 31 Desember 2020 sebesar 16,25% dengan nilai Rp.275.461.446.273,85 dari total Rp.1.971.133.019.277,78. Semestinya angka tersebut digunakan sebagai jaminan bagi pemulihan krisis lingkungan yang terjadi di Kaltim. Sebanyak 1.735 lubang hasil tambang yang masih meneror masyarakat Kaltim.
Keadaan sempat memanas ketika massa mulai membakar ban di depan gerbang gedung Kejati Kaltim. Walaupun begitu, aparat keamanan dapat mengontrol keadaan untuk tetap terkendali.
Pihak Kejati Kaltim yang turun untuk menghadapi massa, Raden Simanjuntak selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Masyarakat di Bidang Intelejen mencoba menjelaskan kepada massa untuk menyerahkan tuntutannya. Setelah itu, Pihak Kejati Kaltim akan memperlajari temuan tersebut. Jika memang ditemukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan data, maka proses hukum akan diterapkan.
“Kita mendukung kegiatan yang dilakukan mahasiswa untum membongkar segala tindak pidana korupsi. Tuntutan yang mereka berikan tentu akan kita tindak lanjuti. Dalam hal ini kita perlu menguji kebenaran dari laporannya dulu, benar apa tidak. Kalau memang ada penyalahgunaan dana, tindak pidana korupsi, itu pasti ada proses hukum. Jadi semua laporan masyarakat akan kami tanggapi,” Ujarnya.
Terkait penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jamrek. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 Nomor – 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2020 tanggal 20 Mei 2022. Bahwa terkait penemuan tersebut ditambah surat Wakil Gubernur Kaltim dengan menginstruksikan kepada kepala dinas DPMPTSP Kaltim dan kepala dinas ESDM Kaltim untuk melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM di Jakarta terkait temuan BPK RI tentang Jamrek dan Jamsung dari tahun 2019 sampai sekarang yang tak kunjung usai.
Temuan BPK RI itu terkait dengan analisis Jaminan Kedaluwarsa sebesar Rp.1.726.534.294,09 dan $1.668.371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan Kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp.593.851.268,47. Potensi Jaminan Kesungguhan hilang minimal sebesar Rp.1.074.580.478,62. Bunga Jaminan Kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp.87.231.510,24 dan inverntarisasi potensj rekening Jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).
Berdasarkan temuan diatas, PKC PMII menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Jamrek. Dana Jamrek dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf G UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yanh menyebutkan bahwa “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri ayau oleh pihak lain berupa uanh, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yanh dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah”. Maka demikian perusahaan yang tidak membayar Jamrek dan atau oknum pejabat yang menyelewengkannya dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.
(nanda).
Editor : Hidayat.