EtamNews – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demonstrasi di hadapan Kantor Bupati menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap masih maraknya pertambangan ilegar di Kukar. Selasa (16/7/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Muhamad Kaisar menyampaikan bahwa aksi tersebut hadir disebabkan keresahannya selama ini, pasalnya sampai detik ini pertambangan ilegal masih meraja lela dan tidak ada penindakan dari otoritas setempat.
Kaisar Juga menyebut bahwa hal tersebut dilakukan gunan menagih janji Bupati yang siap menertibakan penambangan ilegal di Kukar.
“Hal ini juga berkaitan dengan janji politik Bupati Edi Damansyah pada kampanye nya dalam pilkada 2019 silam yang menyebut bahwa akan menertibkan semua penambangan ilegal yang ada di Kutai Kartanegara, namun setelah dua tahun memimpin Kukar, realisasi dari janji tersebut masih nihil,” bebernya.
Ia melanjutkan bahwa hasil dari penambangan tersebut diselenggarakan dan diangkut menggunakan jalan umum, tentunya, lanjut Kaisar, aktivitas tersebut selain merusak lingkungan juga membuat jalan-jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) cepat rusak, serta berakibat terhadap fasilitas publik hancur dan kesehatan masyarakat terganggu.
“Karna, setiap hari biasanya masyarakat menghirup udara segar, tapi dengan adanya aktivitas tersebut masyarakat disuguhi dengan udara-udara kotor/ debu yang cukup tebal,” imbuhnya.
Pertambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut tentunya mengenyampingkan regulasi-regulasi yang berlaku mulai dari jaminan reklamasi, kewajiban reklamasi dan ketentuan Amdal dari sebuah pertambangan.
“Hal ini mengakibatkan makin banyaknya sisa-sisa lubang tambang yang menganga dan mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar aktivis itu.
Kata Kaisar, Sejumlah penambang tersebut dibeberapa tempat secara terang-terangan dan terbuka menambang di sekeliling pemukiman warga, dan terkesan hanya dibiarkan oleh para penegak hukum dan pemerintah.
“Akibatnya rumah-rumah warga disekitar tambang ilegal terancam mengalami longsor yang sewaktu-sewaktu bisa terjadi,” tambah Kaisar.
Ia menguraikan, aktivitas penambangan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Serta peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban yang dimana setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang menggunakan jalan umum.
Dalam aksi tersebut Busur Kukar menyampaikan tuntutan diantaranya adalah.
Satu, Meminta Bupati Kukar agar segera menertibkan aktifitas pertambangan ilegal.
Dua, Meminta Bupati Kukar agar berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menuntaskan penambangan ilegal di Kukar.
Tiga, Segera mengagendakan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas persoalan tambang Ilegal di Kukar.
Sementara itu Koordinator Busur Kukar Risal Bakri menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut ditemui oleh Asisten satu Bupati Kukar, namun pihak Busur Kukar menolak untuk ditemui oleh selain dari Bupati.
Risal menegaskan akan menggelar aksi-aksi lanjutan apabila tuntutan yang pihaknya sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Kukar.