Etamnews.com – Samarinda. Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta melakukan audiensi dengan Deputy Assistant Attorney General U.S. Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) Bruce Swartz yang bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Selasa (12/7/2022).
Adapun hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terkait kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Amerika Serikat melalui OPDAT sejak 12 September 2005 yang diawali dengan penandatangan Nota Kerjasama tentang dukungan untuk satuan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme dan kejahatan transnasional, dalam upaya peningkatan kapasitas kemampuan Jaksa-Jaksa Indonesia.
Secara khusus, OPDAT telah menyediakan peralatan material, pelatihan dan bantuan lain yang dirancang untuk meningkatkan dan memperluas kemampuan jaksa-jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi dan melakukan penuntutan antara lain tindak pidana terorisme, tindak pidana kehutanan, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana perdagangan satwa liar, tindak pidana siber bagi anggota Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara, Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Transnasional dan Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan Barang Bukti Elektronik.
“Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang diwakili Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia tentang Kerja Sama Peningkatan Kapasitas,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Tertuang dalam siaran pers tersebut bahwa poin penting dalam dari nota kesepahaman ini adalah dukungan pada peningkatan kapasitas terhadap Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik dalam melakukan penanganan tindak pidana Siber dan tindak pidana lain yang pembuktiannya menggunakan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, adapun kunjungan Deputy Assistant Attorney General Dalam Rangka Penjajakan Asean Mutual Assistance Treaty (AMLAT), sehingga Kejaksaan RI berharap pihak Amerika Serikat dapat mendukung posisi Kejaksaan RI sebagai central authority (CA) dan menyampaikan pandangan alasan CA harus berada di lembaga penegakan hukum yakni di Kejaksaan RI sebagai lembaga yang kewenangannya tidak hanya mencakup peran perantara (administratif), namun juga karena kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berwenang pula melaksanakan (eksekutorial) suatu permintaan timbal balik dalam masalah pidana (MLA).
Diketahui, dalam audiensi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan RI yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Risal Nurul Fitri, S.H., Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi. Sementara itu, hadir dari USDOJ OPDAT yaitu Director Office of International Affairs Jeff Olson, Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Bruce Miyake, FBI Attache Robert Lafferty, FBI Agent Briton Goad, Assistance Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Cut Yunita, Assistance Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Ade Budhiningsih, dan Penerjemah Adam Pantau.
Audiensi antara Wakil Jaksa Agung dengan Deputy Assistant Attorney General U.S. Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).
(red).
Editor : Hidayat.